Polemik rangkap jabatan Rektor UI
SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan
Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia mendapat sorotan publik. Legislator PDIP ini bahkan menyebut rangkap jabatan Rektor UI memalukan
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?
Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.
Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.
Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.