Korban Pelecehan Ungkap Tindakan Bejat Blessmiyanda, Edwin Partogi: Sampai Sekarang Sulit Dilupakan
Anda masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta bernama Blessmiyanda? Korban ternyata masih trauma
"Pemeriksaan dan putusan sudah dilakukan, dan saya rasa itulah realitasnya. Putusan itu adalah realitas yang harus kita terima," ucapnya, Kamis 29 April 2021 lalu.
Untuk itu, ia mengaku cukup puas dengan sanski tegas yang diberikan oleh Anies kepada anak buahnya ini.
Pasalnya, sanksi yang diberikan kepada Bless ini sudah masuk kategori berat, sehingga eks Kepala BPPBJ DKI itu tak akan bisa lagi menduduki jabatan strategis.
Baca juga: Keluarga Pelaku Pelecehan Anak di Desa Mahal Malah Paksa Ibu Korban Tinggalkan Lembata
"Dengan sanksi itu, dia tidak bisa lagi mendapatkan jabatan penting di lingkungan Pemprov ataupun di luar itu," tuturnya.
Dengan pemberian sanksi ini, ia berharap tak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI.
"Sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.
Baca juga: Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin 5 April 2021.
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual oleh Mantan Ketua DPRD TTS, Begini Kata Yusuf Soru Adik Kandung DLS
Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.
Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Baca juga: DLS Korban Pelecehan Apresiasi Kinerja Penyidik Polres TTS, Simak Infonya