Korban Pelecehan Ungkap Tindakan Bejat Blessmiyanda, Edwin Partogi: Sampai Sekarang Sulit Dilupakan

Anda masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta bernama Blessmiyanda? Korban ternyata masih trauma

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Balai Kota Jakarta usai bertemu Gubernur Anies Baswedan, 29 April 2021. Edwin menemui Anies dalam kaitannya dengan tindakan Blessmiyanda yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuuan yang merupakan stafnya. 

Pasalnya, Bless terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.

Baca juga: Begini Perkembangan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mantan Ketua DPRD TTS dan Saat ini Anggota DPRD

"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu 28 April 2021.

Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.

"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata dia.

Baca juga: Gofar Hilman Didepak dari Lawless Jakarta Pasca Mencuatnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Edwin Partogi: Blessmiyanda Terbukti Bersalah

Untuk diketahui, Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa BPPBJ DKI, Blessmiyanda sampai sekarang masih berstatus PNS pada Pemrov DKI Jakarta.

Meski yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap stafnya, tapi yang bersangkutan masih tetap bekerja.

Pria yang akrab disapa Bless ini pun hanya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua BPPBJ DKI dan juga kena potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menyambangi kantor Anies di Balai Kota.

Baca juga: Keluarga Pelaku Pelecehan Anak di Desa Mahal Malah Paksa Ibu Korban Tinggalkan Lembata

Meski Bless tak jadi dipecat, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengapresiasi ketegasan Anies dalam memberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved