Anggota DPRD Lakukan Pelecehan

Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi 

Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

POS-KUPANG.COM, SOE - Bukan jadi panutan, Anggota DPRD di NTT ini bikin malu karena melakukan pelecehan seksual pada Ibu rumah tangga atau IRT.

Ia pun harus menerima nasib buruk ditahan polisi dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Akibat tindakannya tersebut, anggota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama Jean Neonufa itu ditahan Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/5/2021) malam.

Ia ditahan polisi setelah menyandang status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual oleh Mantan Ketua DPRD TTS, Begini Kata Yusuf Soru Adik Kandung DLS

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Mantan Ketua DPRD TTS

Anggota DPRD TTS dari Fraksi NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres TTS, Senin (3/5/2021) malam.

"Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua bukti yang kuat," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay masih enggan berkomentar terkait penahanan Jean Neonufa.

Ia baru akan berkomentar dan bersikap jika sudah mengantongi surat penahanan terhadap Jean Neonufa.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan terkait penahanan Jean Neonufa oleh Polres TTS. Kalau saya sudah dapatkan surat penahan beliu, baru saya bisa komentar. Surat penahanan itu bisa menjadi dasar ketika saya berkomentar. Karena ini juga menyangkut nama lembaga," ungkapnya kepada Pos-Kupang. Com, Selasa (4/5/2021).

Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTS, Hendrik Babys mengaku baru mendapatkan informasi terkait penetapan status tersangka dan penahanan Jean Neonufa oleh Penyidik Polres TTS.

Dirinya mengaku ikut prihatin dengan kasus yang menjerat koleganya tersebut.

Dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga: Jean Neonufa Diperiksa BK DPRD TTS, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Selaku ketua Fraksi, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Partai sehingga bisa secepatnya mengambil sikap.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved