Korban Pelecehan Ungkap Tindakan Bejat Blessmiyanda, Edwin Partogi: Sampai Sekarang Sulit Dilupakan
Anda masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta bernama Blessmiyanda? Korban ternyata masih trauma
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anda masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta bernama Blessmiyanda?
Sampai saat ini, korban pelecehan seksual oleh oknum pejabat tersebut, sulit melupakan kasus yang menimpanya.
Fakta ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin Partogi Pasaribu membeberkan fakta tentang kondisi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI itu.
Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan
Disebutkan, bahwa meski secara fisik korban itu kini sehat, namun korban sesungguhnya masih dalam proses rehabilitasi guna mengembalikan kondisi psikisnya.
Edwin tidak menjelaskan secara detail menyangkut keberadaan korban dan dimana yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Namun Edwin mengungkapkan bahwa sampai sekarang kondisi masih mengalami trauma atas apa yang dialaminya.
"Kondisi korban sejauh ini baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa yang dialami," ucapnya, Kamis 29 April 2021.
Baca juga: Gofar Hilman Akui Down dan Merasa Dicap Sangat Buruk Setelah Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Walau tak menjelaskan pelecehan seksual yang dialami korban, namun Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tindakan yang dilakukan Blessmiyanda sudah masuk dalam kategori merendahkan harkat dan martabat kaum wanita.
Terlebih, aksi tersebut dilakukan Bless di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta saat jam kerja.
"Peristiwa (pelecehan) itu ada. Secara normanya sudah (masuk kategori) kesusilaan," ujarnya di Balai Kota usai bertemu Gubernur Anies Baswedan.
LPSK pun kini masih menunggu langkah selanjutnya yang balal dilakukan oleh korban.
Baca juga: Rektor di Universitas Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Dosen Sang Suami Berang Lalu Nekad Buat Ini
Bila korban ingin menempuh jalur hukum, Edwin menegaskan, LPSK siap memberikan pendampingan.
"Kami siap mendampingi kalau korban memilih langkah pidana, tentu kami juga dukung," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).