KNPI NTT Kecam Tindakan PT Bosowa Brilian Motor Cabang Kupang Sepihak Pecat Karyawan
memberhentikan karyawannya saat perusahaan lain justru sedang menjaga karyawannya agar tidak di PHK ditengah Pandemi ini
KNPI NTT Kecam Tindakan PT Bosowa Brilian Motor Cabang Kupang Sepihak Pecat Karyawan
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT mengecam tindakan sepihak dari PT Bosowa Brilian Motor Cabang Kupang yang memecat karyawannya di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
Kecaman ini ditegaskan ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki ketika menerima aduan dari karyawan PT Bosowa Brilian Motor Cabang Kupang.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Pos Kupang, Jumat 9 Juli 2021, Hermanus Boki alias Heri Boki
menyebut KNPI NTT menduga telah terjadi tragedi kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa di anggap sepele.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan PT. Bosowa Brilian Motor itu tidak professional dan tidak berperikemanusiaan, yang memberhentikan karyawannya saat perusahaan lain justru sedang menjaga karyawannya agar tidak di PHK ditengah Pandemi ini.
Baca juga: Dandim 1618 dan Kapolres TTU Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
Heri mengungkapkan, karyawan yang diberhentikan ini sedang menjalankan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19 seusai melaksanakan tugas perusahan.
"Bukannya pihak perusahaan memberi perhatian dan dukungan kepada yang bersangkutan agar tetap tenang, terus semangat melakukan isolasi mandiri untuk proses penyembuhan, malah pihak perusahaan secara sepihak tanpa pemberitahuan, peringatan atau koordinasi apapun kepada yang bersangkutan, langsung memberhentikan dan memecat yang bersangkutan," urai Heri.
Menurutnya, tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara tidak manusiawi terhadap pekerja yang telah dengan susah payah membantu membangun perusahan itu.
"Sungguh sangat tidak berperikemanusiaan dan harus di lawan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini bukan soal pekerjaan, ini masalah kemanusiaan, dan menjadi perhatian semua pihak," tegas Heri yang juga Wakil Ketua DPW KPK TIPIKOR NTT.
Lebih jauh dia menerangkan, karyawan tersebut harus melakukan isolasi mandiri setelah melaksanakan tugas perusahan di Kabupaten Malaka pada 22 Juni 2021 yang lalu.
Baca juga: Waspada ! Kasus Positif COVID-19 di Kabupaten Belu Bertambah
Akibatnya, karyawan tersebut jatuh sakit dilokasi kegiatandengan gejala awal tidak sehat. Tanggungjawab dengan tugas, karyawan tetap melaksanakan tugas untuk bertemu nasabah.
Usai melaksanakan tugas, pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan bersama tim kembali ke Kupang dalam keadaan sakit sehingga harus berinisiatif melakukan tes Covid-19 pada 29 Juni 2021, hasilnya karyawan tersebut dinyatakan reaktif dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri di rumah dan tetap melaksanakan aktifitas kantor dari rumah (WFH)," tambahnya.
Nahas justru terjadi, saat sedang menjalani isolasi mandiri, karyawan tersebut justru mendapat kabar tidak baik dari perusahan tempat ia bekerja. Karyawan tersebut dipecat dan diberhentikan dari pekerjaannya.
Baca juga: Pencuri Sapi Tinggalkan Jejak Kepala dan Isi Perut di Desa Noelmina Kabupaten Kupang