Ketegasan Anies Baswedan Di Tengah PPKM Darurat di Jakarta, Dari Segel Kantor Hingga Pecat Pegawai
Sejak pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, 3 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi trending topik.
Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.
Pecat Pegawai yang Nongkrong
Delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong saat PPKM Darurat dipecat Gubernur Anies Baswedan.
Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.
Baca juga: Anies Baswedan Tinjau Program Serbuan Vaksinasi di GBK, Ada Yang Lapor Gubernur Susu Beruang Langka
Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat 9 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Umumkan PPKM Darurat di Jakarta, Ada yang Protes, Singgung Soal Kasus Korupsi Pejabat
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.
"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Anies Baswedan Cemas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta Tembus 300 Sehari: Ini Bukan Angka Semata
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Soal Ini, Warga: Seandainya Semua Pejabat di Negeri Ini Seperti Pak Anies
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," tuturnya.
Anak buah Anies ini menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini pun telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untukblangsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Baca juga: Anies Baswedan Pantau Pelaksanaan Vaksin Anak-anak, Gubernur DKI Bersyukur Hingga Sampaikan Ini
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Kamis 8 Juli 2021 malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Baca juga: Sosok yang Hina Anies Baswedan Relawan Jokowi Saat Pilpres, Komisaris Independen BUMN, Siapa?
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam dikutip TribunJakarta.com, Jumat (9/7/2021).
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Berita Lain Terkait Anies Baswedan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satu Minggu PPKM Darurat Diterapkan, Sederet Aksi Nyata Anies Segel Kantor hingga Pecat Anak Buah