Pedagang Ini Ditangkap Polisi Gegara Naikkan Harga Obat, Yusri Yunus Bilang: Yang Bandel Kami Sikat

Seorang oknum pedagang berinisial R yang beralamat di bilangan Jalan Pramuka, Matraman Jakarta Timur, diciduk polisi gegara menaikkan harga obat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Kabid Humas Metro Jaya saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan spekulan obat-obatan yang mempermainkan harga obat-obatan secara gila-gilaan, Selasa 6 Juli 2021. Kini oknum ini sedang diproseshukumkan, 

Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.

Baca juga: Anies Baswedan Tinjau Program Serbuan Vaksinasi di GBK, Ada Yang Lapor Gubernur Susu Beruang Langka

Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," tukasnya.

Enam Tahun Penjara

Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.

Baca juga: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Kapolda Sulut

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa 6 Juli 2021.

Suasana masyarakat berbelanja obat dan peralatan medis di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu 30 Mei 2021.

Meningkat virus Covid 19 menimbulkan meningkatnya permintaan multi vitamin dan beberapa jenis obat lainnya. Banyaknya permintaan membuat harga menjadi naik bahkan obat jenis antibiotik langka. Begitu juga persedian tabung Oksigen mulai tipis persediaanya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Pendeta Apri Dukung untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat Ini Sanksinya Jika Melanggar

Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

Operasi tersebut memiliki tujuan, penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.

Selain itu juga untuk pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat

“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.

Berita Lain Terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Obat Ivermectin Dijual dari Harga Rp 75.000 Jadi Rp 700.000 di Online, Polisi Buru Pelaku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved