Pedagang Ini Ditangkap Polisi Gegara Naikkan Harga Obat, Yusri Yunus Bilang: Yang Bandel Kami Sikat

Seorang oknum pedagang berinisial R yang beralamat di bilangan Jalan Pramuka, Matraman Jakarta Timur, diciduk polisi gegara menaikkan harga obat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Kabid Humas Metro Jaya saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan spekulan obat-obatan yang mempermainkan harga obat-obatan secara gila-gilaan, Selasa 6 Juli 2021. Kini oknum ini sedang diproseshukumkan, 

Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu 4 Juli 2021.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya

"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.

Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.

"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?

Kejar Spekulan Obat

Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami dan menindak para spekulan obat dan alat kesehatan berupa tabung oksigen, yang kini banyak dicari masyarakat untuk penangan Covid-19.

Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menindak para penjual obat atau toko obat, yang mempermainkan harga, yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga dilakukan terhadap para penjual obat dan alat kesehatan melalui media online atau media sosial.

"Sebab di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp 700.000 ribu satu boks yang berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes harga pertabletnya Rp 7.500 (Rp 75 ribu per 10 tablet)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Juli 2021.

Baca juga: Ngabalin Angkat Bicara Soal Tudingan Epidemiolog, Anies Baswedan Usul PPKM Darurat Sejak Mei?

"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.

Polisi akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.

"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya.

Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat

Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved