Cabut Kebijakan Penghentian Penerbangan & Pelayaran ke NTT, Pemprov Bantah Akibat Tekanan Operator
Provinsi NTT masuk level 4 penanganan Covid-19 secara nasional. Karena itu, kebijakan transportasi dikembalikan pada kewenangan daerah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Cabut Kebijakan Penghentian Penerbangan dan Pelayaran ke NTT, Pemprov Bantah Akibat Tekanan Operator
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sikap inkonsistensi ditunjukan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengambil kebijakan terkait transportasi di wilayah itu.
Belum genap 24 jam diumumkan, kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran penyeberangan untuk zona merah di Wilayah NTT dicabut atau dibatalkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran penyeberangan untuk zona merah di Wilayah NTT resmi dicabut.
"Kita tarik kembali. Sesuai arahan bapak gubernur, pembatasan sekurang kurangnya 2 minggu, tapi saat ini kita memberi kesempatan kepada pihak operator dan masyarakat untuk mengetahui secara lebih luas," ujar Isyak usai mendampingi Wagub Josef Nae Soi mengikuti Rakor Evaluasi PPKM Mikro Diperketat bersama Pemerintah Pusat, Rabu 7 Juli 2021 sore.
Isyak menjelaskan, pihak pemerintah provinsi telah bertemu pihak operator baik penerbang, pelayaran maupun penyeberangan dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu pagi.
Baca juga: Pemprov NTT Bakal Konsolidasi Pengusaha Ikan untuk Melakukan Ekspor Bersama
Selain itu, ia juga mengaku telah melaporkan kepada Gubernur Viktor Laiskodat terkait hal itu.
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTT, kata dia, kembali melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan baru untuk mengatur transportasi di wilayah Provinsi NTT saat gelombang kasus Covid-19 kembali menyerang.
"Kita kaji, semoga dalam waktu dekat kita bisa keluarkan kebijakan," ujar Isyak.
Isyak mengaku, Provinsi NTT masuk level 4 penanganan Covid-19 secara nasional. Karena itu, kebijakan transportasi dikembalikan pada kewenangan daerah.
"Sementara dari pusat (Kemenhub), sesuai regulasi dikembalikan kewenangan ke daerah karena kita masuk level 4. Jadi Level 4 itu kebijakan transportasi dikembalikan ke daerah," jelas dia.
Baca juga: Pemprov NTT Rekrut 8.570 ASN Hari Ini Pendaftaran CPNS-PPPK
Isyak membantah pencabutan kebijakan penerbangan itu akibat tekanan dari operator transportasi baik udara, darat maupun laut. "Tidak ada tekanan," ujar dia singkat ketika ditanya soal tekanan operator.
Sebelumnya, beredar kesepakatan pemerintah provinsi NTT dan operator transportasi setelah digelar pertemuan koordinasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT sekira pukul 10.00 Wita.
GM Angkasa Pura Kupang, Iwan Novi menyebut telah disepakati tiga poin kebijakan antara Pemerintah Provinsi NTT dan operator transportasi.
Pertama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan mencabut surat tersebut dan akan merumuskan kebijakan lebih lanjut;
Kedua, selama proses perumusan peraturan / kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut & penyeberangan maka seluruh operasional penerbangan tetap beroperasi secara normal mengikuti peraturan Nasional sampai dengan ketentuan lebih lanjut.
Baca juga: Angka Covid-19 Kembali Naik, Pemprov NTT Minta Waspada Varian Delta
Ketiga, apabila terdapat peraturan/kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi NTT di kemudian hari maka akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlakunya peraturan/kebijakan dimaksud.
Penerbangan ke Kupang, ibukota Provinsi NTT terpantau tetap beroperasi hingga Rabu sore. Beberapa maskapai masih mengoperasikan penerbangan ke Bandara El Tari Kupang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan kebijakan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke wilayah Provinsi NTT yang masuk zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di Provinsi NTT yang menunjukkan dampak penyebaran yang masif.
Isyak menjelaskan, kepada operator angkutan udara, operator angkutan laut dan angkutan penyeberangan agar tidak melakukan penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori zona merah COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Warga Menang Atas Pemprov NTT, Pembangunan Rumah Sakit Pemerintah Pusat di Kupang Terancam
Selain itu, jelas Isyak, pelayanan dan pengoperasian pada wilayah yang bukan zona merah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Operator penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan harus membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan berlaku.
"Kita terapkan kebijakan lockdown penerbangan dan pelayaran ke wilayah zona merah. Ini berlaku mulai hari ini sampai dua pekan kedepan," tegas Isyak.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para operator melalui surat bernomor Dishub.550 tanggal 6 Juli 2021.
"Intinya ini kita lakukan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke zona merah untuk menekan dan mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih masif," ujar dia.
Baca juga: Mulai Beroperasi Tahun Ini, Pemprov NTT Segera Terbitkan Izin Operasional SMA Negeri Doreng
Isyak mengatakan, pembatasan itu hanya berlalu bagi penumpang. Sementara untuk angkutan barang dan logistik tetap beroperasi. Pemberlakuan tersebut akan dievaluasi setelah diterapkan selama dua pekan.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan surat edaran terkait upaya menekan Peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat edaran kepada Walikota Kupang dan Bupati se-Nusa Tenggara Timur dengan nomor Pem.440/III/81/VII/2021 itu dikeluarkan pada 1 Juli 2021.
Surat Edaran itu berisi 7 poin penting yang harus dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 di NTT.
Dalam edaran itu, Gubernur Viktor Laiskodat menegaskan agar para para bupati dan walikota Kupang untuk dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Covid19 Kabupaten kota serta posko penanganan Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW dengan melibatkan semua unsur terkait.
Baca juga: Pemprov NTT Optimis Target Penyerapan APBD Semester Pertama 2021 Terpenuhi
Selain itu, Gubernur juga menegaskan agar para bupati dan walikota melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu masuk baik darat laut maupun udara terhadap seluruh pelaku perjalanan dari luar daerah.
Para bupati dan walikota juga diminta untuk menyediakan ruang tambahan untuk karantina terpusat, ruang perawatan serta sarana dan prasarana pendukung lainnya termasuk oksigen di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan serta tempat karantina atau ruang perawatan.
Para bupati dan walikota diminta untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kriteria zona dan pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Para bupati dan walikota diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi bagi seluruh warga dan sekaligus meningkatkan upaya 3T.
Selain itu, terkait kedatangan 700 pekerja migran Indonesia-Terkendala (PMI-T) asal Malaysia yang akan memasuki wilayah NTT, agar dilakukan pendataan dan berkoordinasi dengan KKP untuk tindakan selanjutnya.
Baca juga: Pemprov NTT Minta DPRD Kota Kupang Jangan Korbankan Rakyat
Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing mengatakan, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti PPKM Mikro yang ditetapkan, namun disesuaikan dengan kondisional daerah.
Polo Maing menegaskan, terjadi trend peningkatan kasus Covid-19 secara masif di masyarakat karena kecenderungan longgarnya Prokes dan arus pelaku perjalanan dari luar daerah.
"Beberapa hari terakhir ada tren peningkatan di beberapa kabupaten. Tren peningkatan itu kecenderungan terjadi akibat kumpulan masyarakat, seperti ada tren pesta , lalu tren kedua ada pelaku perjalanan," ujar Polo Maing saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu 3 Juli 2021.
Karena itu, secara tegas ia meminta seluruh jajaran untuk melakukan tindakan sesuai regulasi agar dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTT. (*)