Pemprov NTT Optimis Target Penyerapan APBD Semester Pertama 2021 Terpenuhi
Memang kita capaiannya sesungguhnya di semester pertama hampir mencapai target. Akhir Juni bisa sampai 30 persen
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pemprov NTT Optimis Target Penyerapan APBD Semester Pertama 2021 Terpenuhi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) optimis dapat memenuhi target penyerapan APBD Semester Pertama 2021.
Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zakarias Moruk, hingga awal Juni, belanja Provinsi NTT hampir mencapai target.
"Memang kita capaiannya sesungguhnya di semester pertama hampir mencapai target. Akhir Juni bisa sampai 30 persen," terang Zakarias Moruk.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dipatok pada kisaran angka 30-50 persen untuk semester pertama tahun 2021.
Sementara itu, saat kunjungan kerja ke Kupang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggenjot penyerapan APBD dengan besaran di atas 30 persen setiap Triwulan.
Namun dengan mempertimbangkan kondisi saat ibu maka Tito secara gamblang meminta agar pemerintah daerah baik pemerintah provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten kota untuk memastikan penyerapan APBD hingga 40 persen pada akhir Juni.
Baca juga: Pemprov NTT Hotmix 5 KM Jalan Bealaing-Mukun-Mbasang Tahun 2021
Menurut Zakarias Moruk, saat ini penyerapan APBD NTT mencapai 26 persen berdasarkan perhitungan dengan sistem manual atau SIPKD. Namun demikian, berdasarkan laporan SIPD, penyerapan anggaran baru Mencapai 19 persen.
Zakarias menjelaskan, terdapat hambatan dalam penggunaan sistem pelaporan SIPD oleh pemerintah. Dalam sistem itu, seluruh laporan perencanaan dan penganggaran sudah langsung masuk ke Kementerian Keuangan. Tapi Laporan tata usaha tidak langsung masuk secara otomatis. Sehingga, Kemenkeu dan Kemendagri saling menunggu untuk memverifikasi laporan tata usaha.
"Sehingga kami ambil keputusan kami kembali lagi ke sistem lama SIPKD. Kalau di sistem lama, Kemenkeu bisa langsung tarik," tambah dia.
Menurut Zakarias, Gubernur Viktor Laiskodat telah menginstruksikan percepatan penyerapan anggaran di seluruh OPD
maupun pemerintah kabupaten kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)