Warga Menang Atas Pemprov NTT, Pembangunan Rumah Sakit Pemerintah Pusat di Kupang Terancam
Pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT terancam
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT terancam.
Pasalnya, tanah lokasi pembangunan rumah sakit yang menelan anggaran sebesar Rp 350,2 miliar itu kini menjadi objek sengketa yang dimenangkan Yohanes Limau sebagai penggugat.
Dalam sidang putusan perkara sengketa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa, 22 Juni 2021, Pemerintah Provinsi NTT yang menjadi pihak tergugat diperintahkan untuk mengosongkan lahan dari semua aktivitas.
Sidang putusan perkara nomor 208/Pdt.G/2020/PN.KPG itu dipimpin ketua majelis hakim Budi Aryono, SH.,MH.. Ia didampingi oleh hakim anggota Rahmat Aries SB, SH.,MH., dan Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH.,
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Internasional di Labuan Bajo Mulai Diperjuangkan
Hakim dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian gugatan Yohanes Limau atas lahan sengketa seluas 23 hektar itu. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa sertifikat hak milik pakai atas bidang tanah yang diproses tergugat Pemerintah Provinsi NTT maupun tergugat BPN itu tidak sah.
Biyante Sing, SH., yang menjadi kuasa hukum Yohanes Limau menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Ia mengatakan, lahan yang menjadi objek sengketa seluas 23 hektar berada dalam lahan yang kini sedang dibangun Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat itu.
Ia mengatakan putusan tersebut sejalan dengan bukti pelepasan hak tahun 1983 yang diperoleh dari Thomas Penun alias Thomas Penun Limau dimana saat itu tanpa ada penunjukkan batas. Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT selaku tergugat berpegang pada putusan perkara sengketa atas objek yang sama pada tahun 2014 yang menyatakan NO.
Baca juga: Agus Boli Tinjau Progres Pembangunan Rumah Sakit Adonara
Pernah Bermasalah
Pada Januari 2020 lalu, warga yang tinggal di lokasi tersebut menolak "penertiban" yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Protes dan penolakan 30 kepala keluarga yang mendiami wilayah RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang itu kalah oleh argumentasi dan bukti sertifikat kepemilikan lahan yang disampaikan pihak pemerintah. Meski menurut warga, pemukiman mereka berada di luar batas 20 hektar sesuai sertifikat pemerintah.
Alhasil rumah rumah warga di lokasi tersebut akhirnya digusur alat berat atas nama penertiban aset pemerintah pada Jumat 17 Januari 2020.
Setelah berjalan hampir setahun, Kamis 3 Desember 2020,Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menginjakan kaki di lokasi tersebut dan melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI.
Baca juga: Bupati dan DPRD Ende Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sakit di Pantai Utara Ende
Pembangunan Rumah Sakit itu dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan kontrak senilai Rp 350,2 miliar.