Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya

Sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang banyaknya perusahaan langgar aturan PPKM Darurat, Kapolri naik pitam.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo naik pitam saat mendengar keluhan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang banyaknya perusahaan melanggar PPKM Darurat. 

Ia juga meminta adanya patroli untuk memeriksa kepatuhan perusahaan-perusahaan.

Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat

"Saya kira dibuat aja patroli bersama untuk melihat apakah ada kantor kantor yang tidak patuh.”

“Kalau ada, diberikan peringatan, kalau sampai hari kedua masih gitu, nanti diberikan tindakan hukum kepada pemilik perusahaan. Semua ini masalah keselamatan," tandas Luhut.

Pelintas Posko Wajib Bawa Suket

Pada bagian lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta pekerja terutama yang melintasi posko penyekatan agar menunjukkan surat keterangan (suket) kerja.

Surat keterangan kerja dimaksud sebagai petunjuk kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Kamu Harus Tahu,  Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat

Akan tetapi, kata Listyo, tidak semua surat izin kerja dapat diperbolehkan melintas posko penyekatan.

Adapun pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.

"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen.

"Apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin 5 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Maskapai Penerbangan Patuh Aturan Pemerintah

Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.

Nantinya, kata dia, surat izin tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara.

Jika tak membawa surat, maka pengendara itu secara otomatis langsung diminta putar balik.

"Yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan perdebatan seperti itu.

Baca juga: Anies Baswedan Umumkan PPKM Darurat di Jakarta, Ada yang Protes, Singgung Soal Kasus Korupsi Pejabat

Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka kita harus putar balik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved