Butuh Waktu 2 Hari, Residivis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Polisi di Hutan Oekobo, Oeletsala
Pelarian Mikhael Saka'u (50), petani asal Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang berakhir.
Butuh Waktu 2 Hari, Residivis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Polisi di Hutan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pelarian Mikhael Saka'u (50), petani asal Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang berakhir.
Mikhael yang merupakan residivis pencurian barang elektronik di Kota Kupang dan sekitarnya tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Buser Polres Kupang Kota, Kamis 1 Juli 2021 petang.
Anggota Buser dipimpin kanit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap Mikhael di hutan Oekobo, Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Polisi harus tidur dua hari di hutan guna menangkap Mikhael. Ia kabur pasca mendapat kabar kalau polisi mengamankan barang bukti hasil curiannya dari seorang penadah.
Baca juga: PPK PAT-PAB III Wilayah Sumba Tetap Eksis di Tengah Badai Covid, Simak Penjelasan Bonefasius Jas
Mikhael sendiri diketahui merupakan tersangka spesialis pencurian barang elektronik dalam rumah di wilayah hukum Polres Kupang Kota dan wilayah hukum Polres Kupang Kabupaten.
Belum lama ini, polisi mendapat laporan pencurian yang melibatkan Mikhael sesuai laporan polisi nomor LP/B/235/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Saat itu Mikhael mencuri 1 buah handphone samsung tab A warna hitam, 1 buah handphone samsung tab A warna putih, 1 buah handphone samsung tab S7 warna hitam dan 1 buah handphone samsung oppo reno 2 warna abu-abu.
Tim Buser kemudian menyelidiki dan berhasil mengamankan tiga buah barang bukti handphone dari tangan penadah Penina Hau Pao Kitipenu (37), seorang pedagang yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Ini Daftar Nama Bakal Calon Gubernur NTT yang Diumumkan Golkar NTT, Begini Kata Ketua Bapilu
Kepada polisi yang menginterogasinya, Penina mengaku mendapatkan barang tersebut dari Mikhael. Dari Penina pula polisi berhasil mengantongi identitas Mikhael.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Penina masing-masing handphone samsung tab A warna hitam, handphone samsung tab A warna putih dan handphone samsung tab S7 warna hitam.
Polisi juga mengamankan seorang penadah lagi, FN (42), honorer pada kantor Pengadilan Tinggi Kupang.
Dari Ferdinan yang juga warga RT 002/ RW 001, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini, polisi mengamankan barang bukti handphone oppo reno 2 warna abu-abu.
Baca juga: Bintang Sepakbola Cristiano Ronaldo Penyelamat Juventus, Ini Tarif Sekali Tayang, Jadi Trending
Rupanya Mikhael mendapat informasi kalau polisi sudah mendatangi satu per satu penadah yang menjadi langganan penjualan barang elektronik hasil curiannya.