Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga
POS-KUPANG.COM – Sebuah kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah diduga telah dilakukan oleh seorang petugas di Kantor Polisi.
Kasus ini terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kini oknum anggota Polri di Maluku Utara yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tergiur Janji Pekerjaan dan Sepeda Motor, Gadis 14 Tahun di Surabaya jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Ditinggal Isteri Kerja di Luar Negeri,Pria Ini Nekad Rudapaksa Ponakan,Ketahuan Karena Korban Hamil
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Remaja di Jawa Timur Minta Saudaranya Merekam untuk Alat Bukti
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum anggota Polisi berinisial Briptu II diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di salah satu ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Briptu II diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial.
Setelah menjadi viral di media sosial, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini mendapat tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Pria Asal Sragen Rudapaksa Keponakan Sampai Hamil, Putrinya juga Diintip dan Direkam saat Mandi
Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Rudapaksa YAW di Kupang NTT
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.