Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga

Editor: John Taena
istimewa
Oknum anggota Polri Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial. 

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Yuliani Dibekuk Polisi, Ini Ungkapan Isi Hati Keluarga Korban

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved