Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Baca juga: Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu
Baca juga: Kasus Pembunuhan & Rudapaksa di NTT, Ayah Korban: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Dijuluki Tinus Perko, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak
Baca juga: Kisah Lady Gaga, Ternyata Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Alami Trauma?
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.