Mata Berkaca-Kaca, Frederikus Lopes DPO Kajari TTU Ungkap Bekerja Untuk Studi Anaknya
Dengan mata berkaca-kaca, Frederikus Lopez, DPO Kejari TTU mengaku bekerja untuk studi anaknya
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dengan mata berkaca-kaca, Frederikus Lopez, DPO Kejari TTU mengaku bekerja untuk studi anaknya.
Frederikus Lopez diringkus tim tangkap buronan (Tabur) di Jakarta Barat pada 20 Juni 2021.
Setelah berhasil diamankan Frederikus Lopez langsung digiring ke Kejati NTT, Senin 21 Juni 2021 menggunakan pesawat Batik Air.
Lopez yang ditemui usai mengikuti konverensi pers oleh Kajari TTU di kantor Kejati NTT mengungkapkan bahwa waktu sebelum adanya putusan oleh MK, anaknya baru memulai masa studinya dari bagian farmasi ke Apoteker. Karena itu Lopez berpikir, apabila waktu itu dirinya dieksekusi, maka studi anaknya akan gagal.
Baca juga: Kejari TTU dan BPBD Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran Gedung
"Saya berpikir, apabila saya dieksekusi waktu itu, pas studi anak yang baru dimulai, maka cita-cita untuk masa depannya akan sia-sia, karena siapa lagi yang akan mengongkos dirinya serta kebutuhan sekolahnya," kata Lopez sambil manahan air mata.
Selain itu, Lopez pun mengaku jika dirinya bersyukur karena diperlakukan manusiawi oleh pihak kejari TTU.
"Meskipun saya DPO, Kejari TTU masih perlakukan saya dengan baik," ungkap Lopez
Sementara Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan Frederikus masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) oleh Kejari TTU pada tahun 2017 lalu setelah lepas demi hukum saat kasus ini dalam proses hukum dikarenakan masa tahanan selesai.
Baca juga: Kejari TTU Sedang Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Bersumber dari APBD
"Frederikus Lopez merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek jalan perbatasan Inbate-Haumeni Ana di kab TTU tahun 2013," kata Kajari TTU.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor. 2859 12 Maret 2018 terpidana FL dijatuhi pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti Rp 431.749.712.
Berdasarkan putusan MA ini, menurut Robert, terhadap terpidana putusan jaksa belum dapat melaksanakan eksekusi saat itu karena terpidana sudah dibebaskan dari hukum, karena masa tahanannya sudah habis.
Selama waktu itu, kata Robert terpidana berstatus DPO. Namun lewat pencarian berkat kerjasama dan kerja keras Tim Jaksa baik dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejari TTU, maka Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 14.25 Wita di jalan Cengeng Raya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur kepada terpidana telah dilaksanakan penangkapan oleh tim kejari TTU dengan tim Kejagung.
Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Kades Letneo Dilaporkan ke Kejari TTU
Selanjutnya, terpidana saat itu langsung dibawah dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
Pada Senin dini hari pukul 03.00 Wita diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat batik air dan tiba di Kupang pada pukul 06.00 Wita.