4 THM Yang Pekerja Anak Dibawah Umur di Sikka Ditutup Pemerintah

Pemkab Sikka telah menutup empat tempat hiburan malam ( THM) yang mempekerjakan anak dibawah umur

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Penutupan THM di Maumere atas dugaan mempekerjakan anak oleh Pemkab Sikka 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Pemkab Sikka telah menutup empat tempat hiburan malam ( THM) yang mempekerjakan anak dibawah umur. Penutupan itu karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT.

Pengusutan kasus eksploitasi anak ini terungkap usai Tim Polda NTT melakukan operasi di empat THM, Senin (14/6/2021) malam.

Dalam operasi itu ada 17 pekerja yang masih dibawah umur dan dua diantaranya sedang hamil alias berbadan dua.

Baca juga: Pasar Wolowona Jual Komoditas Lokal Harga Terjangkau, Mama Tres: Bawa Rp 50 Ribu Dapat Macam-macam 

Baca juga: Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Bersama BB Kasus Narkotika Ke JPU

"Sesuai perintah Bupati Sikka kami langsung menutup 4 THM karena adanya kasus eksploitasi anak. Bupati Sikka dengan tegas menutup empat tempat tersebut karena mempekerjakan 17 anak dibawah umur di Kabupaten Sikka," kata Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha kepada wartawan di Maumere, Jumat (18/6/2021) sore.

Ia menjelaskan, empat THM yang ditutup yakni Pub L, Sa, Bi dan TN. "Kita tutup sementara. Penutupan ini dikarenakan berdasarkan operasi dari Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus eksploitasi  17 anak dibawah umur yang dipekerjakan di empat THM. Kita tutup sementara ini atas perintah Bupati Sikka. Empat THM ini Mereka dilarang beroperasi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT," kata Kasat Buang.

Baca juga: Sepasangan Calon Pengantin Asal Lampung Tewas Jelang Pernikahan Terseret Ombak saat Liburan

Baca juga: Apresiasi Gernas BBI di Labuan Bajo, Menko Luhut Minta Semua Pihak Kerja Sama Kembangkan UMKM

Ia mengungkapkan,  empat THM ini sudah memiliki izin operasional. Akan tetapi ada dugaan pidana yang dibuat dengan memperkerjakan anak dibawah umur sehingga ditutup sementara.

"Jadi untuk sementara empat THM itu dilarang beroperasi. Kita tetap melakukan pengawasan terhadap empat THM," tegas Kasat Buang.

tandas Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP. Sajimin saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengatakan, kasus eksploitasi anak itu sedang ditangani oleh Polda NTT.

"Tadi Kapolda NTT perintah untuk empat THM itu  ditutup. Sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT," tegas Kapolres Sajimin.

Ia mengingatkan apabila ke depannya ada pemilik yang memperkerjakan anak dibawah umur pasti kena pidana.

"Kita lihat ke depannya. Kasus ini masih ditangani oleh Polda NTT. Jadi kedepannya semua THM kita akan tertibkan," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved