Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan
Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai limpahkan tersangka bersama BB kasus narkotika ke JPU
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai limpahkan tersangka bersama BB kasus narkotika ke JPU
Laporan Reporter POS-KUPANG.com, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Dinyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila, pihak Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka berinisial LRT bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat 18 Juni 2021.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat malam.
Budiarsa menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 78 / IV / 2021/ NTT / Sat Resnarkoba, tanggal 24 April 2021, tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Manggarai Tangkap 14 Orang Diduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Terminal Carep
Budiarsa juga menjelaskan, berkas Perkara kasus Narkoba dengan tersangka berinisial LRT tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai.
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap P-21, selanjutnya pada hari Jumat 18 Juni 2021, kasus tersebut telah di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Dikatakan Budiarsa, berat barang Bukti sebanyak 10,46 gram yang diterima JPU.
Budiarsa menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka LRT yakni pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,"jelas Budiarsa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jatanras Polres Manggarai Ciduk Pencuri Handphone di Mes Masjid Almunin Nanga Paang
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai melalui Sat Res Narkoba Polres Manggarai mengungkap dua orang pelaku Narkotika Jenis Sintetis Seberat 10,46 gram.
Kedua pelaku itu yakni berinisial LRT alamat di Wado, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan BT seorang Napi Narkoba di Rutan Kelas II B Ruteng yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (30/4/2021) sore menjelaskan kronologisnya.
Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Sat Res Narkoba Polres Manggarai menerima Informasi bahwa akan ada penyerahan paket yg diduga berisi Narkotika jenis tembakau gorila di salah satu Kantor jasa pengiriman di Ruteng.
Baca juga: Mantan Kepsek Wae Paci Tersangka Korupsi Dana PIP Rp 97,8 Juta Ditahan di Polres Manggarai
Dengan adanya Informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif/palsu.