Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21
pelecehan seksual dengan tersangka Jean Neonufa sudah kita nyatakan P21. Selanjutnya kita akan menunggu koordinas
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21
POS-KUPANG. COM | SOE -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejari TTS. Selanjutnya, penyidik Polres TTS akan berkoordinasi dengan Kejari TTS guna melimpahan tahap dua kasus tersebut.
"Untuk kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Jean Neonufa sudah kita nyatakan P21. Selanjutnya kita akan menunggu koordinasi dari penyidik Polres TTS guna dilakukan pelimpahan tahap dua," ungkap Kasi Intel Kejari TTS Haryanto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 15 Juni 2021.
Untuk diketahui, Jean Neonufa, Anggota DPRD TTS yang juga merupakan wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Mei 2021 Jean langsung ditahan penyidik Polres TTS pada Senin malam.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pelecahan seksual ini terjadi pada Minggu 11 April 2021 siang. Menurut penuturan korban DLS, pelaku mendatangi rumahnya dengan menggunakan mobil berplat nomor B 7 SON. Terduga pelaku yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sempat membuat korban kaget.
Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku tidak langsung turun dari mobilnya. Pelaku masih duduk di dalam mobilnya sambil memutar musik dengan volume yang kencang.
Setelah parkir kurang lebih 5 menit, terduga pelaku turun lalu memasuki rumah korban melalui pintu samping. Melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban langsung masuk ke rumah guna melihat apa yang dilakukan terduga pelaku.
Baca juga: Jean Neonufa Diperiksa BK DPRD TTS, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Begitu melihat korban yang masuk, terduga pelaku langsung menyapa korban dengan cara saling bertosan tangan dan langsung memeluk korban.
Saat memeluk korban, tangan pelaku memegang payudara korban. Karena merasa tidak nyaman, korban berusaha melepaskan diri dari pelukan terduga pelaku dan mengajak terduga pelaku untuk berjalan ke luar rumah. Namun terduga pelaku masih terus berusaha memeluk korban.
Baca juga: Badan Kehormatan DPRD TTS Agendakan Pemeriksaan Saksi dari Pihak Jean Neonufa
Korban berpikir, jika di luar rumah, terduga pelaku tidak lagi memeluk korban.
"Dia masuk dari pintu samping langsung menuju pintu kamar anak perempuan saya. Makanya saya cegat dia. Begitu ketemu saya dia langsung tos tangan dengan saya dan memaksa memeluk saya," ujarnya.
Sesampainya di luar rumah, aksi tidak terpuji anggota DPRD TTS tersebut masih terus berulang. Padahal di luar rumah ada kakak ipar korban. Korban berusaha menghindar dengan berjalan menjauh dari terduga pelaku namun terduga pelaku terus mengejar dan melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut.
Puncaknya saat korban berusaha menghindar dengan cara berjalan menuju bengkel. Pelaku yang mengejar korban memaksa memeluk dan meremas payudara korban dengan kuat. Karena sakit korban lalu berteriak. Kaka ipar korban datang dan melepaskan tangan terduga pelaku dari payudara korban.
"Saya rasa malu sekali. Saya seperti tidak punya harga diri lagi sebagai seorang perempuan diperlakukan seperti itu," kisahnya.
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan. Terduga pelaku yang merasa sebagai tuan tanah di wilayah Oekamusa, tempat tinggal korban juga mengatakan bisa mengusir korban dan keluarganya dari wilayah tersebut.