Mantan Ketua DPRD TTS Ditahan
Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
kita melakukan pemeriksaan terhadap Jean Neonufa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecahan seksual,
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Jean Neonufa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
POS-KUPANG.COM | SOE -= Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem yang juga mantan ketua DPRD TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban DLS, warga Kota Soe.
Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut.
"Hari ini, Senin 3 Mei 2021 kita melakukan pemeriksaan terhadap Jean Neonufa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecahan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.
Ketika ditanya apakah tersangka akan langsung ditahan ataukah belum dilakukan penahanan, Hendricka mengatakan, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baru akan dipertimbangkan oleh penyidik apakah akan langsung dilakukan penahanan ataukah belum.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan Seksual
"Nantilah kita pertimbangkan akan langsung ditahan atau belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Jean dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.

" Kita kenakan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat 1," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.
Baca juga: Jean Neonufa Diperiksa BK DPRD TTS, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.
Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Penyidik Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Pelecehan Seksual DLS, Jean Neonufa Menyusul
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.
Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya.

Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS. (Laporan Reporter Pos-Kupang Com, Dion Kota)