Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21

pelecehan seksual dengan tersangka Jean Neonufa sudah kita nyatakan P21. Selanjutnya kita akan menunggu koordinas

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pada Minggu sore, korban dan keluarga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres TTS.

Baca juga: Jean Neonufa Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (2014-2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS, warga Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. Menurutnya, pada Minggu 11 April 2021 dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, Christian Tallo di garasi rumah korban dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.

"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ke rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi Pos-Kupang. Com,Senin 12 April 2021. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved