Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Terancam 4 Tahun Penjara

Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa dan Bendahara Desa Racang Welak diancam 4 tahun penjara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K (kanan) saat memberikan konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu (16/6/2021 

Sementara itu, pada tahun anggaran 2018, Desa  Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan di desa.

Dikatakannya, dalam hal pengelolaan dana desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan  kepala desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil Pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Modus operandi, lanjut Kapolres Mabar, dalam pengelolaan dana desa, kedua tersangka pada tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal. 

Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta atau kondisi yang sebenarnya.

Kedua tersangka diduga bekerja sama mengurangi volume pekerjaan dari yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal ini dibuktikan dengan pertanggungjawban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang

"Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli baik dari Ahli Teknik Sipil maupun Ahli Elektro," katanya.

Dijelaskan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan di antaranya, pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kedua, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor  13 Tahun 2013   tentang Pedoman Tata cara Pengadaan barang/Jasa Di Desa.

Ketiga, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018.

Keempat, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved