Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Terancam 4 Tahun Penjara
Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa dan Bendahara Desa Racang Welak diancam 4 tahun penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa dan Bendahara Desa Racang Welak diancam 4 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Pasalnya, kedua Mantan kades, BB alias Nadus (53) dan mantan bendahara YB alias Hanes (36) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Mantan kades, BB alias Nadus (53) dan mantan bendahara YB alias Hanes (36) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Mabar.
Baca juga: Bupati Ende Djafar Achmad Periksa Toilet di Perkantoran
Baca juga: Indomaret Promo Super Hemat Terbaru 16 Juni: Beli2 Gratis1,Beli2 Lebih Hemat, Indomie Rp12.000/5 pcs
"Ancaman hukumannya 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mabar, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 145.292.661.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Baca juga: Sukseskan Program Serbuan Vaksinasi, Babinsa Kodim Flotim Edukasi dan Setia Dampingi Warga
Baca juga: Terbaru Promo Alfamart Hari Ini 16 Juni PSM : Nu Beli2 Gratis1 ,Breakfast Fair Energen Murah Rp6.300
Mantan kades, BB alias Nadus (53) dan mantan bendahara YB alias Hanes (36) saat ini telah diamankan di Mapolres Mabar.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu (16/6/2021).
"Untuk kasus korupsi dana desa ini bersumber dari APBN tahun 2017 dan Tahun 2018," kata Kapolres Mabar.
Dijelaskannya, dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk Tahun 2017 maupun Tahun 2018 yang dibuat oleh YB alias Hanes ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Indikasi penyimpanan yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selanjutnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018.
Lebih lanjut, ditemukan pengelembungan belanja bahan Non Lokal untuk Pembangunan PLTA Tahun 2018.
"Pada tahun anggaran 2017 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 778.289.321. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan di desa," jelasnya.