Anggota DPRD Kota Kupang Bantah Dapat Jatah Bantuan Tandon Dari BPBD
Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang membantah menerima jatah pembagian bantuan tandon dari BPBD
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang membantah menerima jatah pembagian bantuan tandon dari BPBD. Bantahan ini disampaikan menyusul adanya postingan yang menyebut para anggota DPRD turut mengambil 'bagian' dalam bantuan itu.
Dalam jumpa persnya, Kamis 10 Juni 2021 malam, Richard Odja, Theodora Ewalde Taek, Diana Bire, merasa adanya upaya pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kota Kupang akibat postingan di media sosial dengan menyebutkan nama anggota DPRD yang menerima bantuan tandon.
Theodora Ewalde Taek mengatakan, pada postingan di Facebook, yang memfoto selembar kertas yang memuat sejumlah tandon yang diminta oleh anggota DPRD. Disebutkan, Epi Seran, Walde Taek Alfred Djami Wila, Diana Bire, Bai Dima, Livingston Kadja, Richard Odja dan Pak Kana.
Baca juga: Walikota Kupang Jagokan Timnas Inggris di Piala Euro 2021
Baca juga: Resmikan Taman Bhayangkara, Kapolda NTT Sebut Taman Ini Bisa Dijadikan Instagramable
"Perlu diketahui, bahwa kami saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Pansus LKPJ walikota Kupang tahun 2020, dan termuat di dalamnya kegiatan pengadaan tandon di tahun 2020 di BPBD. Berdasarkan diskusi dengan BPBD, bahwa dasar dari pendistribusian tandon adalah hasil survei dari tingkat masyarakat terkait daerah-daerah yang mengalami krisis air, dan usulan kelurahan, dan ketiga adalah hasil reses anggota DPRD, " urainya.
Ewalde melanjutkan, menindaklanjuti sebuah kertas yang beredar luas di media sosial ini, harus diklarifikasikan dengan judul bahwa tandon diminta oleh anggota DPRD adalah suatu kekeliruan besar.
Dia mengaku, sebagai mitra pemerintah, DPRD juga berhak untuk mengusulkan dan bisa membantu masyarakat melalui program dan kegiatan pemerintah. Hal tersebut baginya merupakan kewajaran dalam membantu masyarakat.
"Yang jadi persoalan mengapa hal ini dimuat di media sosial, seolah-olah kami meminta tandon untuk kepentingan pribadi, atas dasar itu, sebagai mitra kami sangat menyesalkan, informasi yang dimuat di media sosial dan ditandatangani oleh Kepala BPBD, dan kami meminta pertanggungjawaban kepala BPBD untuk bertanggungjawab," ujarnya.
Baca juga: Belum Selesaikan RKPDes dan SPj Dana Desa, Empat Kades Terancam Dinonaktifkan
Baca juga: Universitas Timor Lantik 242 Wisudawan Tahap Satu
Politisi PKB itu, menyebut, postingan tersebut sangat tendensius karena hanya memuat nama-nama tertentu sementara nama-nama DPRD atau pihak lain tidak dimuat.
Sementara itu, Richard Odja mengatakan, kehadiran dirinya dan anggota DPRD lainnya, untuk memperjuangkan seluruh kepentingan masyarakat kota Kupang. Dia menegaskan, hingga saat ini proses pansus juga berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Yang Sangat disayangkan bahwa ada daftar nama penerima tandon air yang disertai dengan cap basah, oleh kepala BPBD Kota Kupang yang merupakan Mitra komisi IV. Ditulis meminta, yang benar adalah kami mengusulkan, karena hal tersebut dinilai menjadi kebutuhan masyarakat Kota Kupang, kalau menggunakan kata meminta berarti untuk kepentingan kami pribadi, dan kami bisa pastikan itu, bahwa tandon yang diusulkan tersebut berada di tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan," terangnya.
Richard menjelaskan, postingan yang beredar dinilai sarat akan kepentingan, karena hanya nama anggota DPRD tertentu saja yang ini muat.
"Kita terganggu karena nama kita dimuat di medsos, dan kami mempertimbangkan untuk membawa hal ini ke ranah hukum, karena kita merasa nama pribadi kita dibawa-bawa. Karena judulnya diminta, tentu akan ada persepsi yang beragam di masyarakat. Kami sangat kecewa dengan apa yang di posting dan dengan kepala BPBD," ujarnya.
Richard sangat menyayangkan foto yang nama tersebut seolah hendak menjelekan nama pribadi anggota DPRD. Richard yang berang dengan postingan tersebut, membeberkan akan membawah persoalan ini ranah hukum jika tidak ada klarifikasi dari dinas terkait.
Sementara itu, Diana Bire mengatakan, dirinya sangat merasa dirugikan, karena apa yang diusulkan dan diperjuangkan adalah untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi sendiri.
"Silahkan cari, uji petik kalau kalau memang untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya postingan yang memuat nama pribadi itu, sudah sudah terjadi pencemaran nama baik, sehingga akan dipertimbangkan untuk dibawa ke ranah hukum," kata Diana.
Menurut Diana, seharusnya kepala BPBD menjadi mitra yang baik dengan DPRD. Postingan itu, kata Diana, merupakan bentuk adu domba DPRD dan masyarakat dengan sengaja menyebarkan daftar usulan tersebut.
"Kami memberikan jaminan bahwa tandon ini ada di masyarakat yang membutuhkan, saat kami melakukan reses, masyarakat mengusulkan dan benar-benar dibutuhkan sehingga diusulkan, selanjutnya, pihak BPBD yang mengecek dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diberikan, jadi DPRD hanya mengusulkan, layak atau tidak ditentukan oleh BPBD," tegasnya.
Senada dengan dua anggota DPRD sebelumnya, politisi Gerindra ini juga mengancam akan mempolisikan pihak terkait akibat dari hal ini yang merugikan DPRD. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)