Sambangi Tokoh Agama, Kajari TTU Minta Dukungan dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Korupsi
Sambangi tokoh agama, Kajari TTU minta dukungan dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Sambangi tokoh agama, Kajari TTU minta dukungan dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kajari TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H menyambangi tokoh Agama Katolik di Kabupaten TTU, Romo Deken, Gerardus Salu, Pr di Aula Pastoran St. Theresia Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Selasa, 08/06/2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C Foeh, SH, Kasi BB kejari TTU, Rezza Faundra Afandi, S.H, Kasi Datun Kejari TTU, Ari Iqbal Nasution.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H meminta Dukungan dari Tokoh Agama mendukung Kejaksaan Negeri TTU dalam penanganan kasus Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri TTU.
Baca juga: Dirut TVRI Temui Wagub Josef Nae Soi di Kupang
Baca juga: Indomaret Rabu 9 Juni 2021 Promo Terbaru Super Hemat, 2 Nescafe Instan Rp19.800, Mie Sedap Rp6.900/3
Ia juga meminta dukungan dari tokoh agam untuk memberikan Pembinaan Rohani di Kejaksaan yang akan dilakukan setiap Minggu yang akan dipandu oleh Para Pemimpin Agama secara bergilir.
Selain itu, Robert juga berharap agar Romo Deken dapat mengimormasikan kepada para umat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan jaksa atau Kepala Kejaksaan Negeri menjanjikan dapat memberikan bantuan meringankan hukuman dengan imbalan-imbalan tertentu berupa uang dan barang.
"Apabila itu terjadi segera melaporkan kepada Pihak Kejaksaan," tukasnya.
Romo Deken Gerardus Salu, Pr pada momen itu menyampaikan kesiapannya mendukung kegiatan sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah, Lingkungan dan Masyarakat.
Baca juga: Gubernur Dorong Pemuda GMIT Kembangkan Potensi Daerah
Baca juga: Tersangka Pencurian HP Mantan Anggota Polri Heru Berstatus PDTH
Romo Gerardus juga bertekad menyampaikan kepada para umat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan jaksa atau Kepala Kejaksaan Negeri berjanji dapat membantu meringankan hukuman dengan imbalan-imbalan tertentu berupa uang dan barang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)