Tersangka Pencurian HP Mantan Anggota Polri Heru Berstatus PDTH 

HRS alias Heru (29) mantan anggota Polri berpangkat Bharatu bertugas pada Direktorat Polairud Polda NTT

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/1/2021) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG--HRS alias Heru (29) mantan anggota Polri berpangkat Bharatu bertugas pada Direktorat Polairud Polda NTT yang telah mendapat status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH).

"Tersangka Heru telah dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKDP) Tanggal 24 Maret 2021 kemarin," jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, diruangannya Rabu, 9 Juni 2021.

Krisna mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap itu merupakan Pecatan anggota polisi yang telah di berhentikan tidak dengan hormat.

"Ia merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi," ucap Kabidhumas Polda NTT.

Baca juga: Terpukul dengan Kematian Delfiana Kepsek Ndora, Ini Permintaan Frans Say

Baca juga: Di Sumba Barat Daya 21 Warga Meninggal Dunia Akibat Terserang Virus Corona

Krisna menyampaikan bahwa tersangka Heru melakukan aksi pencurian pasca pemecatan dari keanggotaan Polri dalam kurun waktu tiga bulan sudah terlibat beberapa kasus pencurian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tercatat ada empat laporan kasus pencurian," ujar Krisna

Dia melanjutkan, bahkan tersangka Heru juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika serta disersi sehingga membuat dirinya dipecat dari keanggotaan Polri.

Baca juga: Indomaret Hari ini 9 Juni 2021, Beli2 Gratis 1 Mentos Kopiko Sukro, SGM dan Dancow Turun Harga

Baca juga: Ternyata Begini Kondisi Kepala SDI Ndora Sehingga Harus Dirujuk ke RSUD Ende

Mantan Kapolres TTU ini menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kota Kupang," jelasnya.

Selanjutnya Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap pelaku di rumah Adhe (27) yang merupakan pacarnya dan pelaku langsung di bawah ke Mapolres Kupang Kota tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, Personil juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Ada juga di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku," ungkapnya.

Pelaku juga mengakui pasca menjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved