Pencurian Ternak di Sumba Timur
Kasat Intelkam Polres Sumba Timur Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Ternak
Kasat Intelkam Polres Sumba Timur Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Ternak
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Kasat Intelkam Polres Sumba Timur Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Ternak
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Sumba Timur, IPDA. Suparjo memimpin langsung proses penangkapan Charles Tadu alias Uke alias bapa Tati di Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu 29 Mei 2021. Charles adalah salah satu pelaku pencurian ternak di Padang Kanjonga, Watumbaka.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM Minggu 30 Mei 2021, penangkapan pelaku pencurian ternak atas nama Charles Tadu alias Uke alias bapa Tati dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, IPDA Suparjo.
Baca juga: Bupati Sumba Barat Peringatkan Kades, Kantor Desa Jangan Hanya Lambang Saja
Baca juga: Sebelum Gedung 12 Lantai Dibombaridr, Israel Sebut Staf AP Gaza Tanpa Sadar Minum Kopi dengan Hamas
Suparjo memimpin personel dari Sat Intelkam dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur bersama Polsek Pandawai dalam menangkap pelaku pencurian ternak.
Tim gabungan ini sudah mulai melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap kasus pencurian ternak di Watumbaka ini sejak Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita.
Hingga Sabtu 29 Mei 2021, polisi berhasil membekuk pelaku di kediamannya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK membenarkan, tim gabungan yang terjun ke lokasi penangkapan terhadap pelaku pencurian itu dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur.
Baca juga: Tebang Pohon di Kawasan Hutan Tanpa Izin, 3 Warga Watumerak Dipolisikan
Baca juga: Pengunjung Wajib Booking Online: TN Kelimutu Siapkan Kuota 400 Orang
Dikatakan, kasus pencurian pernak yang terjadi di Padang Kanjonga, Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/19/IV/2021/Res.ST/Sek. Pandawai tanggal 18 April 2021 lalu.
Handrio menjelaskan, pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 pukul 21.00 Wita, tim melaksanakan Anev terkait kasus pencurian ternak dan pada Pukul 23.00 Wita, Tim melakukan hunting di jalan menuju tempat persembunyian pelaku di wilayah Kanjonga dan Papu.
"Hingga Sabtu 29 Mei 2021, pukul 05.00 Wita polisi mendapat informasi bahwa pelaku yang juga sudah sebagai tersangka itu berada di rumahnya. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya sekitar pukul 08.00 wita," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)