Putusan Sela Kasus SPAM Ile Boleng, Majelis Hakim Tipikor Kupang Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
pembacaan dakwaan, dari tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B. Siola, Yohanes Juan Fernandes dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi
Putusan Sela Kasus SPAM Ile Boleng, Majelis Hakim Tipikor Kupang Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA--Perkara dugaan korupsi SPAM Ile Boleng tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Flores Timur Rp 13 Miliar sedang bergulir di pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH mengatakan setelah pembacaan dakwaan, dari tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B. Siola, Yohanes Juan Fernandes dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi, hanya satu terdakwa yang mengajukan eksepsi, yakni Yohakim Yuvenalis B. Siola.
Dalam eksepsinya, Achmad Bumi selaku kuasa hukum terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola, menilai pengadilan Tipikor Kupang tidak berwewenang mengadili perkara tersebut. Ia juga menilai uraian dakwaan JPU kabur dan tidak jelas.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Eksepsi kuasa hukum itu pun ditanggapi JPU Kejari Flotim pada 10 Mei 2021 lalu. Dari tanggapan JPU, hakim membacakan putusan sela pada Senin 17 Mei 2021.

"Putusannya, majelis hakim perintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi. Putusan sela bukan putusan akhir. Hakim hanya menguji kelengkapan dan kejelasan dakwaan jaksa," ujarnya kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021.
Menurut dia, dalam sidang lanjutan pada Senin 24 Mei mendatang, pihaknya menjadwalkan tiga orang saksi dari pihak Dinas PUPR, BKAD dan Bapeda.
"Sekitar 21 saksi. Tapi untuk sidang lanjutan 24 Mei ini, kita hadirkan tiga saksi," tandasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Untuk diketahui, Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini diantaranya, Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST., selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam.

Ketiganya didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Flotim Serahkan Tahap II Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng
Dan, Subsidair disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)