Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng yang menelan APBD Rp 13 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
POS-KUPANG.COM |LARANTUKA- Berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Rp 13 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (20/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Bayu Setyio Pratomo mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh panitra muda Tipikor Pengadilan Negeri Kupang.
"Sudah ada penetapan jadwal sidang. Sidang perdana dan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021, ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pemkab Mabar Target Vaksinasi Covid-19 Selesai Juli 2021
Baca juga: Lahan Relokasi di Waesesa Mulai Diratakan Untuk Pemukiman Korban Bencana Lembata
Sebelumnya, Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana, YJF selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)