Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng yang menelan APBD Rp 13 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Penyidik Kejari Flotim saat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng, Flores Timur ke Pengadilan Negeri Kupang 

POS-KUPANG.COM |LARANTUKA- Berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Rp 13 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (20/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Bayu Setyio Pratomo mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh panitra muda Tipikor Pengadilan Negeri Kupang.

"Sudah ada penetapan jadwal sidang. Sidang perdana dan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021, ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Pemkab Mabar Target Vaksinasi Covid-19 Selesai Juli 2021

Baca juga: Lahan Relokasi di Waesesa Mulai Diratakan Untuk Pemukiman Korban Bencana Lembata

Sebelumnya, Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana, YJF selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Flores Timur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved