Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Sudah ada penetapan jadwal sidang. Sidang perdana dan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Penyidik Kejari Flotim saat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng, Flores Timur ke Pengadilan Negeri Kupang 

Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Berkas perkara kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Rp 13 Miliar dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 20 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Bayu Setyio Pratomo mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh panitra muda Tipikor Pengadilan Negeri Kupang.

"Sudah ada penetapan jadwal sidang. Sidang perdana dan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021, ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 April 2021.

Baca juga: Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Baca juga: Kejari Flotim Serahkan Tahap II Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng

Penyidik Kejari Flotim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi SPAM Ile Boleng ke penuntut umum
Penyidik Kejari Flotim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi SPAM Ile Boleng ke penuntut umum (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Sebelumnya, Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini  yakni, Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana, YJF selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved