Kejari Flotim Serahkan Tahap II Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng

penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Penyidik Kejari Flotim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi SPAM Ile Boleng ke penuntut umum 

Kejari Flotim Serahkan Tahap II Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng

POS-KUPANG.COM| LARANTUKA-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi SPAM Ile Boleng tahun anggaran 2018 yang menelan APBD Rp 13 Miliar, Kamis 25 Maret 2021. 

Sebelumnya Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini  yakni, Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana, YJF selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana.

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Maret 2021 mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pembangunan SPAM IKK Ile Boleng, atas nama Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor pelaksana didampingi  penasehat hukumnya, Meridian Dado. 

Selain Petrus, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana. Ia didampingi penasehat hukum, Wawan Abdullah. 

Penyerahan itu lakukan oleh Penyidik Kejari Flores Timur, Fransman R. Tambah, SH dan diterima oleh penuntut umum Kejari Flotim Heru Purwanto, SH dan Taufik Tadjuddin, SH.

 Sebelumnya, penyidik sudah menyerahkan tersangka YJF, selaku PPK dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa 23 Maret 2021. 

Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng Flotim Ditolak 

Baca juga: Progres Pengerjaan SPAM IKK Ile Boleng, AMPERA Flotim Pertanyakan Aliran Dana Rp 1 Miliar Lebih

Baca juga: Tersangka SPAM IKK Ile Boleng Gugat Hasil Audit Itda Flotim ke PN Larantuka, AMPERA; Salah Alamat

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka selanjutnya kita akan jadwalkan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Kupang," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved