Bekerja 2 Bulan di Labuan Bajo Manggarai Barat, Kuli Asal Sumba Barat Ini Nekat Bobol Rumah Polisi
Dijelaskannya, kasus yang dilaporkan korban Putu Rina Yani (36) itu dalam tahap penyidikan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Bekerja 2 Bulan di Labuan Bajo Manggarai Barat, Kuli Asal Sumba Barat Ini Nekat Bobol Rumah Polisi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus pencurian oleh seorang pria berinisial MMK (20), asal Kabupaten Sumba Barat, Jumat 30 April 2021.
Pelaku MMK yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, nekat membobol sebuah rumah di Asrama Polisi (Aspolsek) Komodo di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
MMK melakukan aksinya di rumah milik Putu Rina Yani (36) pada Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
"Dia (pelaku) baru 2 bulan di Labuan Bajo dan bekerja sebagai kuli atau buruh proyek," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Dijelaskannya, kasus yang dilaporkan korban Putu Rina Yani (36) itu dalam tahap penyidikan.
Pihaknya pun tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke pihak kejaksaan.
Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat
Berdasarkan hasil keterangan kepada penyidik, MMK yang masih berstatus lajang menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban berupa 2 unit handphone (HP) merek OPPO, 1 buah gelang emas seberat 3 gram, 2 buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 buah cincin emas seberat 9 gram.
"Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Iptu Yoga.
Setelah menggasak harta benda korban, pelaku ternyata sempat menjual beberapa hasil curiannya kepada 3 rekannya, yang juga berasal dari Kabupaten Sumba Barat.
Pelaku MMK kepada ketiga rekannya mengaku, menemukan handphone dan perhiasan tersebut di jalan.
Pelaku MMK menjual masing-masing 2 unit HP merek OPPO kepada 2 rekannya seharga Rp 700 ribu dan Rp 1.350.000.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Periksa Saksi-Saksi Terkait Kebakaran di Pasar Lembor
Selanjutnya, kepada satu lagi rekannya, MMK menjual sebanyak 2 buah kalung emas seberat 6 gram dan 1 cincin emas seberat 9 gram dengan harga Rp 3 juta.
"Sebanyak 2 unit hp telah dibayar lunas oleh pembeli, namun untuk 2 kalung emas dan 1 cincin baru dibayar setengah atau Rp 1.5 juta," jelas Iptu Yoga.
Ketiga rekannya tidak menaruh curiga, hingga belakangan diketahui barang yang telah dibeli merupakan hasil curian.
"Ketiga rekan pelaku kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.
Kepada polisi, pelaku MMK mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Mabar ini diancam hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: 1 Anggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
"Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Iptu Yoga.
Diberitakan sebelumnya, pelaku dalam melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah korban.

Pelaku MMK kemudian mengambil sejumlah harta benda korban atau barang-barang berharga milik korban berupa 2 unit HP merk OPPO, 1 buah gelang emas seberat 3 gram, 2 buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 buah cincin emas seberat 9 gram.
Mengetahui kehilangan, korban bernama Putu Rina Yani (36) selanjutnya melapor ke Mapolres Mabar dengan mencantumkan kerugian sekira Rp 18 juta.
Laporan korban diterima SPKT Polres Mabar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / IV / 2021 / NTT / Res Mabar.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, Rabu 28 April 2021.
Usai menerima laporan korban, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar selama hampir 2 minggu melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Altar Gereja Terbakar Kapolres Manggarai Barat Belum Pastikan Penyebab
Hasilnya, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. akhirnya menangkap pelaku di Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa 27 April 2021 dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Diamankan juga sejumlah barang bukti berupa HP dan perhiasan emas milik korban.
"Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)