Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang :  Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak 

laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim 

Untuk wajib pajak badan, yang menentukan nihil atau tidaknya adalah transakasi. Proses bisnisnya ditahun kemarin apakah ada transaksi yang dipotong pajak atau tidak.

"Kalau memang sudah dipotong pajak itu berarti sudah tidak kena pajak lagi. Nah kalau misalkan ada transaksi ada penghasilan yang belum dipotong pajak itu bakal ketahuan," katanya.

Saat ini, KPP Pratama Kupang juga sudah menyediakan e-form bisa diakses di laman djponline.pajak.go.id.
Setelah diakses, akan ada menu login seperti di akun media sosial namun yang data yang dipakai adalah NPWP dan password.

KPP Pratama Kupang bekerja sama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) melakukan  asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Posko Relawan K2S se-NTT, Sabtu (13/3/2021).
 
KPP Pratama Kupang bekerja sama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) melakukan  asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Posko Relawan K2S se-NTT, Sabtu 13 Maret 2021.   (istimewa)

"Kalau sudah mendaftar, kita tinggal masuk saja tapi kalau belum mendaftar, pada pilihan bawahnya itu ada pilihan belum registrasi," ujar Bambang.

Selama bulan puasa, petugas KPP Pratama Kupang memberikan layanan dari jam jam 8 pagi sampai jam 3 sore. Dijam itu, wajib pajak bebas berkonsultasi terkait apapun mengenai SPT dan untuk diajarkan step by step pun petugas siap melayani.

Untuk SPT Tahunan Badan, dibuka 4 layanan tatap muka dan 4 layanan online. Salah satu kontak untuk konsultasi online bisa melalui nomor 082138879846.

Meski dibuka layanan tatap muka, lebih dianjurkan untuk mengurus secara online karena wajib pajak tidak bisa langsung ke kantor sebelum mendaftar secara online sehingga membuat janji agar tidak menimbulkan antrian dan pelayanan dimaksimalkan dijalur online. 

Baca juga: Kepala KPP Pratama Kupang Beri Penghargaan Pos Kupang

"Kita memang punta pekerjaan rutin yang lain tetapi ketika kita piket kita harus bisa sempatkan karena ini sudah merupakan komitmen kita untuk melayani wajib pajak. Sekali membimbing bisa 7 orang kadang - kadang bisa sepuluh. Saya malah pernah diatas 20 jadi kita aktif melayani mereka satu - satu kita lihat masalahnya seperti apa," kata Jupiter.

Bagi wajib pajak badan yang mau melaporkan, yang harus disiapkan adalah laporan keuangan.
Jika laporan keuangan belum disiapkan secara maksimal, bisa dilaporkan apa adanya terlebih dahulu sebelum ditutup dan akan dilakukan perbaikan setelah tanggal 30 April.

Kapolda NTT menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor wilayah DJP Nusa Tenggara melalui kepala KPP Pratama Kupang, Kamis (25/2/2021).
Kapolda NTT menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor wilayah DJP Nusa Tenggara melalui kepala KPP Pratama Kupang, Kamis 25 Februari 2021. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"SPT tahunan badan tinggal 2 hari lagi. Apabila menemui kendala jangan sungkan - sungkan untuk bertanya kepada kami. Pada dasarnya kamu mau membantu wajib pajak kalau wajib pajak itu mau dibantu. Tolong hubungj kami kasih tahu kendalanya apa nanti petugas kami akan melayani sampai selesai sampai tuntas itu sudah komitmen kami dan untuk menghindari sanksi berupa denda," kata Bambang.

"Diluar jam layanan, wajib pajak bisa mengikuti tutorial di YouTube untuk segera lakukan laporan. Itu harapan kami dari KPP Pratama Kupang," lanjutnya.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Tahun 2020 Mencapai Rp 1,135 Triliun

"Kalau saya cuma mau bilang, ingat awal tahun ingat lapor pajak. Jadi tidak usah harus nunggu kapan terakhirnya. Pokoknya kalau awal tahun ingat aja lapor pajak karena kalau lebih awal lebih nyaman," imbuh Jupiter.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved