Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang :  Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak 

laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim 

"Yang tidak wajib itu wajib pajak NPWP cabang, NPWP yang tidak efektif itu tidak melaporkan tapi pada dasarnya setiap wajib pajak itu menyampaikan laporan," kata Bambang.

Untuk mengubah status dari efektif menjadi non efektif bisa dilakukan dengan dua cara yakni nonefektifkan secara jabatan yang dilihat dari history, misalnya dua tahun tidak menyampaikan laporan bisa dinonefektifkan secara jabatan.

Baca juga: 56.854 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT Tahunan

Disamping itu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonefektifkan karena tidak ada kegiatan di perusahan yang bersangkutan.

"Kalau wajib pajak menghendaki bahwa perusahaan ini tidak ada kegiatan karena memang pandemi, terus pengurus - pengurusnya sudah sibuk dengan kegiatan lain, bisa nonefektifkan saja biar kewajiban penyampaian laporan itu ditiadakan," ujar Bambang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang,  Tribuana Wetangterah sebagai apresiasi atas 100 persen pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh pegawai di KPPBC TMP C Kupang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang, Tribuana Wetangterah sebagai apresiasi atas 100 persen pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh pegawai di KPPBC TMP C Kupang. (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

"Itu bisa mengajukan ke KPP membuat permohonan, mengisi formulir, nanti kita akan menonefektifkan," lanjutnya.

Syarat untuk melakukan permohonan adalah yang penting bisa dibuktikan bahwa tidak ada kegiatan di perusahaan tersebut. 

"Kan dia memohon, berarti dia harus membuktikan," tandasnya.

"Biasanya sekurang - kurangnya ada pernyataan bahwa mereka sedang tidak melakukan kegiatan usaha jadi pernyataan itu yang nantinya akan jadi dasar kita mereka memohon untuk tidak efektif karena mereka ada kendala seperti ini," timpal Jupiter.

"Nah akhirnya kita nonefektifkan saja berdasarkan permintaan tadi. Tapi meskipun wajib pajak tidak memohon dan sudah dua tahun tidak lapor itu kita bisa inisiatif sendiri dari KPP supaya mereka tidak semakin menunggak kewajibannya," tambahnya.

Baca juga: Gandeng K2S, KPP Pratama Kupang Adakan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan

NPWP dari wajib pajak yang dinonaktifkan akan aktif lagi secara otomatis ketika dilakukan laporan.
Namun, ketika sebelum dinonefektifkan, wajib pajak tersebut ada tunggakan maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis (8/4/2021).
Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis 8 April 2021. (Dok. koordinasi supervisi (korsup) pencegahan wilayah V di NTT)

Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran untuk orang pribadi Rp. 100.000 sedangkan untuk wajib pajak badan Rp. 1 juta.

Batas waktu laporan SPT tahunan sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan yakni untuk orang pribadi, batas waktunya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, biasanya pada tanggal 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktunya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak yang tidak melaporkan akan tetap diimbau dan diberikan surat peringatan untuk melaporkan SPT tahunan.

"Bedanya terlambat dan tidak lapor adalah yang terlambat kita kasih sanksi tapi yang tidak lapor tetap dicecar oleh negara melalui kita," jelas Jupiter.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Rote Ndao, KPP Pratama Kupang Sinergi dengan 4 Instansi

Meskipun wajib pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi, wajib pajak harus tetap menyampaikan laporan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved