Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang :  Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak 

laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim 

Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang :  Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sudah akan berakhir pada tanggal 30 April mendatang sementara SPT Tahunan untuk orang pribadi sendiri batas akhirnya 31 Maret lalu.

Surat Pemberitahuan (SPT) dalam UU Perpajakan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk menyampaikan laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

"Kalau musim sekarang, tahun 2021 ini kan kita sudah harus menyampaikan SPT tahunan tahun 2020," kata Account Representative KPP Pratama Kupang, Bambang Irawan dalam Acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan tema SPT Tahunan Badan pada Rabu 28 April 2021.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sejauh ini, ada masyarakat yang masih belum memahami apa itu SPT namun kebanyakan sudah tahu tetapi masih kurang memahami dari segi teknis seperti ada yang melupakan e-fin atau lupa caranya sehingga mereka masih bertanya - tanya.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

"Tapi mereka (wajib pajak) rata - rata sudah tahu SPT itu apa," ujar Jupiter.

Selama masa pandemi, dari tim penyuluhan KPP Pratama Kupang membentuk satgas, tim penerima dan tim penyuluh yang dimaksimalkan secara online untuk menghindari kerumunan.

Lidya Kurniawati Christyana, saat berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu (21/4/2021).
Lidya Kurniawati Christyana, saat berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu 21 April 2021. (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

"Namanya juga pandemi seperti ini kan tidak kita harapkan jadi bagaimana upaya kita supaya dalam (masa) pandemi, yang melaporkan SPT itu banyak jadi kita melakukan berbagai macam inovasi termasuk penyuluhan melalui aplikasi zoom atau kita biasanya live di YouTube juga share link ke wajib pajak," jelas Bambang.

Selain itu, KPP Pratama Kupang juga melakukan asistensi ke instansi - instansi untuk mengetahui berapa jumlah pegawai yang ada kemudian diambil datanya lalu dicek di data base KPP Pratama Kupang, siapa yang belum melapor.

Tangkapan Layar Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, SPT Tahunan Badan.
Tangkapan Layar Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, SPT Tahunan Badan. (POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI)

"Itu yang kita imbau untuk lapor, nanti masalah teknisnya seperti apa kita kembalikan ke mereka. Mereka yang menyiapkan ruangannya terus kita datang dan memberikan penyuluhan atau via aplikasi zoom itu kita kembalikan ke instansi atau kantor masing - masing," ujar Bambang.

Baca juga: KPPN Waingapu dan KPP Pratama Waingapu Berdonasi Bagi Korban Bencana di Sumba Timur

Jupiter menambahkan, disamping itu, KPP Pratama Kupang juga berinovasi termasuk chattingan WhatsApp 

"Misalkan wajib pajak kendalanya dibagian mana, mereka bisa screenshot dan tanya ini pengisiannya bagaimana, mana yang perlu kami isi, nanti dikasih tahu point per point," kata Jupiter.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim (istimewa)

"Nah nanti kita juga kasih link YouTubenya untuk panduan jadi mereka bisa lihat dulu sehingga mereka tahu, oh saya ngisinya ini dulu terus saya ke sini. Tapi itupun tidak menutup kemungkinan peluang mereka chatting kita dijam kerja," tambahnya.

Petugas KPP Pratama Kupang sendiri selalu siap sedia membantu wajib pajak mengenai permasalahan dan keluhannya serta kendalanya dimana untuk dibantu secepatnya.

Wajib lapor SPT sendiri adalah semua wajib pajak namun dalam kaitan dengan SPT tahunan, wajib lapor adalah wajib pajak yang NPWPnya masih aktif.

"Yang tidak wajib itu wajib pajak NPWP cabang, NPWP yang tidak efektif itu tidak melaporkan tapi pada dasarnya setiap wajib pajak itu menyampaikan laporan," kata Bambang.

Untuk mengubah status dari efektif menjadi non efektif bisa dilakukan dengan dua cara yakni nonefektifkan secara jabatan yang dilihat dari history, misalnya dua tahun tidak menyampaikan laporan bisa dinonefektifkan secara jabatan.

Baca juga: 56.854 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT Tahunan

Disamping itu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonefektifkan karena tidak ada kegiatan di perusahan yang bersangkutan.

"Kalau wajib pajak menghendaki bahwa perusahaan ini tidak ada kegiatan karena memang pandemi, terus pengurus - pengurusnya sudah sibuk dengan kegiatan lain, bisa nonefektifkan saja biar kewajiban penyampaian laporan itu ditiadakan," ujar Bambang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang,  Tribuana Wetangterah sebagai apresiasi atas 100 persen pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh pegawai di KPPBC TMP C Kupang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang, Tribuana Wetangterah sebagai apresiasi atas 100 persen pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh pegawai di KPPBC TMP C Kupang. (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

"Itu bisa mengajukan ke KPP membuat permohonan, mengisi formulir, nanti kita akan menonefektifkan," lanjutnya.

Syarat untuk melakukan permohonan adalah yang penting bisa dibuktikan bahwa tidak ada kegiatan di perusahaan tersebut. 

"Kan dia memohon, berarti dia harus membuktikan," tandasnya.

"Biasanya sekurang - kurangnya ada pernyataan bahwa mereka sedang tidak melakukan kegiatan usaha jadi pernyataan itu yang nantinya akan jadi dasar kita mereka memohon untuk tidak efektif karena mereka ada kendala seperti ini," timpal Jupiter.

"Nah akhirnya kita nonefektifkan saja berdasarkan permintaan tadi. Tapi meskipun wajib pajak tidak memohon dan sudah dua tahun tidak lapor itu kita bisa inisiatif sendiri dari KPP supaya mereka tidak semakin menunggak kewajibannya," tambahnya.

Baca juga: Gandeng K2S, KPP Pratama Kupang Adakan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan

NPWP dari wajib pajak yang dinonaktifkan akan aktif lagi secara otomatis ketika dilakukan laporan.
Namun, ketika sebelum dinonefektifkan, wajib pajak tersebut ada tunggakan maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis (8/4/2021).
Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis 8 April 2021. (Dok. koordinasi supervisi (korsup) pencegahan wilayah V di NTT)

Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran untuk orang pribadi Rp. 100.000 sedangkan untuk wajib pajak badan Rp. 1 juta.

Batas waktu laporan SPT tahunan sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan yakni untuk orang pribadi, batas waktunya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, biasanya pada tanggal 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktunya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak yang tidak melaporkan akan tetap diimbau dan diberikan surat peringatan untuk melaporkan SPT tahunan.

"Bedanya terlambat dan tidak lapor adalah yang terlambat kita kasih sanksi tapi yang tidak lapor tetap dicecar oleh negara melalui kita," jelas Jupiter.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Rote Ndao, KPP Pratama Kupang Sinergi dengan 4 Instansi

Meskipun wajib pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi, wajib pajak harus tetap menyampaikan laporan.

Untuk wajib pajak badan, yang menentukan nihil atau tidaknya adalah transakasi. Proses bisnisnya ditahun kemarin apakah ada transaksi yang dipotong pajak atau tidak.

"Kalau memang sudah dipotong pajak itu berarti sudah tidak kena pajak lagi. Nah kalau misalkan ada transaksi ada penghasilan yang belum dipotong pajak itu bakal ketahuan," katanya.

Saat ini, KPP Pratama Kupang juga sudah menyediakan e-form bisa diakses di laman djponline.pajak.go.id.
Setelah diakses, akan ada menu login seperti di akun media sosial namun yang data yang dipakai adalah NPWP dan password.

KPP Pratama Kupang bekerja sama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) melakukan  asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Posko Relawan K2S se-NTT, Sabtu (13/3/2021).
 
KPP Pratama Kupang bekerja sama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) melakukan  asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Posko Relawan K2S se-NTT, Sabtu 13 Maret 2021.   (istimewa)

"Kalau sudah mendaftar, kita tinggal masuk saja tapi kalau belum mendaftar, pada pilihan bawahnya itu ada pilihan belum registrasi," ujar Bambang.

Selama bulan puasa, petugas KPP Pratama Kupang memberikan layanan dari jam jam 8 pagi sampai jam 3 sore. Dijam itu, wajib pajak bebas berkonsultasi terkait apapun mengenai SPT dan untuk diajarkan step by step pun petugas siap melayani.

Untuk SPT Tahunan Badan, dibuka 4 layanan tatap muka dan 4 layanan online. Salah satu kontak untuk konsultasi online bisa melalui nomor 082138879846.

Meski dibuka layanan tatap muka, lebih dianjurkan untuk mengurus secara online karena wajib pajak tidak bisa langsung ke kantor sebelum mendaftar secara online sehingga membuat janji agar tidak menimbulkan antrian dan pelayanan dimaksimalkan dijalur online. 

Baca juga: Kepala KPP Pratama Kupang Beri Penghargaan Pos Kupang

"Kita memang punta pekerjaan rutin yang lain tetapi ketika kita piket kita harus bisa sempatkan karena ini sudah merupakan komitmen kita untuk melayani wajib pajak. Sekali membimbing bisa 7 orang kadang - kadang bisa sepuluh. Saya malah pernah diatas 20 jadi kita aktif melayani mereka satu - satu kita lihat masalahnya seperti apa," kata Jupiter.

Bagi wajib pajak badan yang mau melaporkan, yang harus disiapkan adalah laporan keuangan.
Jika laporan keuangan belum disiapkan secara maksimal, bisa dilaporkan apa adanya terlebih dahulu sebelum ditutup dan akan dilakukan perbaikan setelah tanggal 30 April.

Kapolda NTT menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor wilayah DJP Nusa Tenggara melalui kepala KPP Pratama Kupang, Kamis (25/2/2021).
Kapolda NTT menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor wilayah DJP Nusa Tenggara melalui kepala KPP Pratama Kupang, Kamis 25 Februari 2021. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"SPT tahunan badan tinggal 2 hari lagi. Apabila menemui kendala jangan sungkan - sungkan untuk bertanya kepada kami. Pada dasarnya kamu mau membantu wajib pajak kalau wajib pajak itu mau dibantu. Tolong hubungj kami kasih tahu kendalanya apa nanti petugas kami akan melayani sampai selesai sampai tuntas itu sudah komitmen kami dan untuk menghindari sanksi berupa denda," kata Bambang.

"Diluar jam layanan, wajib pajak bisa mengikuti tutorial di YouTube untuk segera lakukan laporan. Itu harapan kami dari KPP Pratama Kupang," lanjutnya.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Tahun 2020 Mencapai Rp 1,135 Triliun

"Kalau saya cuma mau bilang, ingat awal tahun ingat lapor pajak. Jadi tidak usah harus nunggu kapan terakhirnya. Pokoknya kalau awal tahun ingat aja lapor pajak karena kalau lebih awal lebih nyaman," imbuh Jupiter.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved