Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang : Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak
laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang : Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sudah akan berakhir pada tanggal 30 April mendatang sementara SPT Tahunan untuk orang pribadi sendiri batas akhirnya 31 Maret lalu.
Surat Pemberitahuan (SPT) dalam UU Perpajakan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk menyampaikan laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
"Kalau musim sekarang, tahun 2021 ini kan kita sudah harus menyampaikan SPT tahunan tahun 2020," kata Account Representative KPP Pratama Kupang, Bambang Irawan dalam Acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan tema SPT Tahunan Badan pada Rabu 28 April 2021.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sejauh ini, ada masyarakat yang masih belum memahami apa itu SPT namun kebanyakan sudah tahu tetapi masih kurang memahami dari segi teknis seperti ada yang melupakan e-fin atau lupa caranya sehingga mereka masih bertanya - tanya.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan
"Tapi mereka (wajib pajak) rata - rata sudah tahu SPT itu apa," ujar Jupiter.
Selama masa pandemi, dari tim penyuluhan KPP Pratama Kupang membentuk satgas, tim penerima dan tim penyuluh yang dimaksimalkan secara online untuk menghindari kerumunan.

"Namanya juga pandemi seperti ini kan tidak kita harapkan jadi bagaimana upaya kita supaya dalam (masa) pandemi, yang melaporkan SPT itu banyak jadi kita melakukan berbagai macam inovasi termasuk penyuluhan melalui aplikasi zoom atau kita biasanya live di YouTube juga share link ke wajib pajak," jelas Bambang.
Selain itu, KPP Pratama Kupang juga melakukan asistensi ke instansi - instansi untuk mengetahui berapa jumlah pegawai yang ada kemudian diambil datanya lalu dicek di data base KPP Pratama Kupang, siapa yang belum melapor.

"Itu yang kita imbau untuk lapor, nanti masalah teknisnya seperti apa kita kembalikan ke mereka. Mereka yang menyiapkan ruangannya terus kita datang dan memberikan penyuluhan atau via aplikasi zoom itu kita kembalikan ke instansi atau kantor masing - masing," ujar Bambang.
Baca juga: KPPN Waingapu dan KPP Pratama Waingapu Berdonasi Bagi Korban Bencana di Sumba Timur
Jupiter menambahkan, disamping itu, KPP Pratama Kupang juga berinovasi termasuk chattingan WhatsApp
"Misalkan wajib pajak kendalanya dibagian mana, mereka bisa screenshot dan tanya ini pengisiannya bagaimana, mana yang perlu kami isi, nanti dikasih tahu point per point," kata Jupiter.

"Nah nanti kita juga kasih link YouTubenya untuk panduan jadi mereka bisa lihat dulu sehingga mereka tahu, oh saya ngisinya ini dulu terus saya ke sini. Tapi itupun tidak menutup kemungkinan peluang mereka chatting kita dijam kerja," tambahnya.
Petugas KPP Pratama Kupang sendiri selalu siap sedia membantu wajib pajak mengenai permasalahan dan keluhannya serta kendalanya dimana untuk dibantu secepatnya.
Wajib lapor SPT sendiri adalah semua wajib pajak namun dalam kaitan dengan SPT tahunan, wajib lapor adalah wajib pajak yang NPWPnya masih aktif.