Kamis, 28 Mei 2026

Baru Diangkat Jokowi jadi Dewas KPK, Komitmen Indriyanto Seno Adji Berantas Korupsi Sudah Diragukan

Baru Diangkat Jokowi jadi Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji Sudah Diragukan Komitmennya Berantas Korupsi

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Indriyanto Seno Aji saat dilantik Jokowi jadi Dewas KPK, Rabu 28 April 2021 

Baru Diangkat Jokowi jadi Dewas KPK, Komitmen Indriyanto Seno Adji Berantas Korupsi Sudah Diragukan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Baru saja diangkat Jokowi jadi Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK, Indriyanto Seno Adji sudah diragukan komitmennya memberantas korupsi 

Keraguan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ternyata ICW mempunyai alasan kuat mengapa meragukan komitmen Indriyanto Seno Aji di KPK.

ICW pun membeberkan 8 dosa Indriyanto Seno Aji di masa lalu yang membuatkan layak diragukan berada di posisi Dewas KPK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW Desak MKD DPR Segera Proses Azis Syamsuddin 

Baca juga: Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

"ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).

Untuk melatarbelakangi kesimpulan tersebut, ICW membeberkan delapan 'dosa' Indriyanto Seno Adji.

Pertama, Kurnia menyebut Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK.

"Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," sebutnya.

Kedua, Kurnia mengatakan, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," katanya.

Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan PerPPU pembatalan UU KPK, kata Kurnia, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.

Baca juga: 4 Jam Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kasus yang Menyeretnya

"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," kata dia.

Keempat, dituturkan Kurnia, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved