Penyidik KPK Memeras

Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW Desak MKD DPR Segera Proses Azis Syamsuddin 

Diduga terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW desak MKD DPR segera proses Azis Syamsuddin 

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW Desak MKD DPR Segera Proses Azis Syamsuddin  

Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW Desak MKD DPR Segera Proses Azis Syamsuddin 

POS-KUPANG.COM - Kasus suap Walikota Tanjungbalai, M Syahrial menyeret Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai M. Syahrial diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri

Dikatakan Firli, penyidik KPK itu akan membantu Syahrial agar kasus yang sedang dihadapinya agar tak lanjut ke penyidikan KPK.

"AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Terungkap Segini Harta AKP Stepanus Penyidik KPK yang Ketahuan Terima Suap, Bikin Syok

Baca juga: Buntut Penyidik Terima Suap, Aib Bikin Malu, BW Desak Komisioner KPK Pimpinan Firli Bahuri Mundur

Sementara smenanggapi dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Suap Walkot Tanjungbalai, ICW mendesak Majelis Kehormatan DPR ( MKD ) agar segera memprose secara etik Azis Syamsuddin. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta MKD DPR untuk memproses Azis secara kode etik.

Menurutnya, apa yang dilakukan wakil ketua DPR itu betrtentangan dengan nilai etika publik.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia, melansir Kompas.com, Jumat (23/4/2021)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Dikatakannya, dugaan keterlibatan Azis ini berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang tercantum dalam kode etik DPR RI.

Selain tiu, peneliti ICW ini meminta KPK mengajukan surat penyidikan atas dugaan keterlibatan Azis.

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ucapnya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman ikut memberi tanggapannya soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved