Kasus Djoko Tjandra

Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

Editor: Adiana Ahmad
Warta Kota.com
Kecewa Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun penjara, ICW sebut Jaksa pinggirkan kejahtan ini 

Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut Jaksa abaikan kejahatan ini. 

ICW mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peniliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan tersebut belum maksimal.

Kurnia Ramnadhana bahkan menyebut, tuntutan jaksa tersebut mengesampingkan peran utama Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi suap terhadap pejabat negara untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," jelas Kurnia kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

AKHIRNYA TERUNGKAP, Djoko Tjandra Pernah Diajak Ketemu Wapres Maruf Amin Tapi Ada Syaratnya, Apa?

Djoko Tjandra Ngaku Pernah Diajak Ketemu Maruf Amin saat di Malaysia, Jubir Wapres Angkat Bicara

Berkaca dari uraian JPU, Kurnia mengatakan Djoko Tjandra seharusnya dituntut maksimal 5 tahun bui dan denda Rp250 juta. JPU harusnya bisa menjadikan kejahatan Djoko Tjandra yang menyuap institusi penegak hukum dan perwira tinggi polri sebagai latar belakang pemberat tuntutan.

Terlebih, Djoko Tjandra juga sudah menjadi terpidana. Sehingga sepatutnya JPU menghukum dengan tuntutan maksimal. 

"Tindakan Joko Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," tegas dia.

Sebagai informasi, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Adapun hal - hal yang dianggap memberatkan tuntutan, yakni Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Kasus Djoko Tjandra Belum Kelar, Boyamin Bawa Bukti King Maker ke KPK, Berpangkat Tinggi, Siapa?

Pengakuan Heboh Irjen Napoleon Bonaparte, Seret Menteri Yasonna Laoly dalam Kasus Djoko Tjandra 

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved