Saksi Ahli Soroti Status Orient dan Keabsahannya Maju di Pilkada Sabu Raijua

kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis menghadirkan saksi ahli, Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum. 

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Saksi Ahli SOroti Status Orient dan Keabsahannya Maju di Pilkada Sabu Raijua

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sidang kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar, Selasa 6 April 20201, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis menghadirkan saksi ahli, Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum. 

Dalam keterangannya sesuai rilis yang diterima media ini, Margarito mengatakan sesuai esensi pasal 1 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Siapapun orangnya, yang tidak berstatus warga negara, untuk alasan apapun, 
secara konstitusional tidak memiliki kapasitas konstitusional sebagai subyek pemegang kedaulatan rakyat.

Akibatnya, dengan alasan apapun, orang tersebut tidak memiliki kualifikasi konstitusional sebagai subyek hukum membentuk dan/atau menjalankan pemerintahan, baik nasional maupun lokal.

Menurut dia, secara hukum, warga negara asing tidak pernah dimaksudkan  secara konstitusional sebagai subyek dalam pengisian jabatan kepala daerah, melalui pemilihan langsung atau tidak langsung.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK

Baca juga: Paspor AS Milik Orient Riwu Kore Kedaluwarsa

Dia menambahkan, warga negara adalah hal hukum utama, atribut konstitusional mutlak, karena darinya mengalir atau melahirkan hak membentuk atau menjalankan pemerintahan. 

Selain itu, lanjutnya, tidak adanya kapsitas konstitusional sebagai subyek pemilihan kepala daerah, mengakibatkan, dalam sifat konsekuensialnya, tidak ada hukum hukum yang “mengabsahkan” pencalonannya. Dengan kata lain, calon tersebut, demi hukum, harus dianggap tidak pernah ada. 

Menurunya, bagaimana bila dalam kenyataannya, pesangan calon kepala daerah, sebut saja wakilnya adalah warga negara Indonesia, terlepas dari sebab adanya kewarganegaraan itu. Apakah yang bersangkutan juga sah dinyatakan tidak memenuhi syarat?

Ia berpendapat positif, tidak memenuhi syarat, dengan dua alasan.

Pertama, hukum pemilihan kepala daerah dibangun diatas postulat calon kepala daerah harus berpasangan.

Keduanya merupakan satu kesatuan hukum dan administrasi. Hukumnya manakala satu calon dalam pasangan itu tidak lagi memenuhi syarat, maka pencalonan keduanya harus, demi hukum, dianggap tidak pernah ada.

Kedua, jangkauan konsekuensi ini, tidak dapat dibatasi dengan argumentasi yang ditarik dari kenyataan perbuatan itu dilakukan oleh orang lain, sehingga tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkannya tidak dapat dipikulkan atau Argumen-argumen itu menyimpulkan, tidak ada pemecahan konstitusional, untuk menerima warga negara asing, jangankan menjadi kepala daerah, calon kepala daerah pun tidak sah. UUD 1945 tidak menunjuk orang asing sebagai pemegang kedaulatan rakyat. 

Baca juga: Demokrat NTT Optimis Orient Riwu Kore Dilantik Jadi Bupati Sabu Raijua

Baca juga: Kuasa Hukum Paslon Bupati Sabu Raijua Kecam Wacana Pelantikan Orient Riwu Kore 

"Tidak ada kedaulatan rakyat yang tidak dipertalikan secara hukum dengan hak membentuk dan menjalankan pemerintahan. Akibat dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki sifat hukum sebagai satu kesatuan hukum, maka konsekuensinya, salah satu di antara kedua orang yang berpasangan itu tidak memenuhi syarat, maka pasangannya juga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," katanya. 

Bawaslu Tidak Proaktif

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved