Saksi Ahli Soroti Status Orient dan Keabsahannya Maju di Pilkada Sabu Raijua

kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis menghadirkan saksi ahli, Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum. 

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Sementara itu, PJ. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (Konsultan KPU Pusat), Endang Sulastri mengatakan, lolosnya proses pencalonan Orient Riwu Kore karena Bawaslu NTT tidak proaktif melakukan verifikasi.

"Ada orang asing yang daftr di KPU, Bawaslu yang mencurigai, harus melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan segara merekomendasi ke KPU untuk klarifikasi lebih jauh. Tetapi ini tidak dilakukan. Rekomendasi Bawaslu pasti diikuti oleh KPU. Tetapi, ini Bawaslu malah langsung ke Kedubes," katanya. 

Menurut dia, proses pemilu harus ada ketelitian. Ketika menemukan suatu kejanggalan, semestinya Bawaslu harus pro aktif melakukan klarifikasi.

"Nasib Orietn tergantung hakim MK dengan melihat keterangan saksi saksi ahli. Secara administrasi dia terpenuhi, tapi secara substansi tidak terpenuhi karena dia berkewarganegaraan asing," katanya. 

Terpisah kuasa hukum, pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis, adhitya nasution mengatakan keterangan saksi ahli, Dr. Margarito menguntungkan pihaknya. Meskipun ada saksi ahli kubu Orient sebelah cenderung mempermasalahkan adanya diskresi pembenaran penetapan cabup Orient. 

Keterangan itu telah dibantahkan oleh saksi ahli, Dr Margarito yang menyatakan, diskresi itu tidak dibenarkan dan tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Karena, diskres tidak bisa melawan UU.

"Kesimpulannya, dari awal Orient tidak terbuka terhadap tim pemenang sendiri yang berakibat fatal," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved