Terkait Larangan Mudik, Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap Tidak Berpengaruh Langsung Ke NTT 

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, berlaku selama 12 hari terhitung 6 Mei hingga 12 Mei 2021.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat kunjungan kerja di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT pada Sabtu 28 Maret 2021.  

Terkait Larangan Mudik, Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap Tidak Berpengaruh Langsung Ke NTT 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Pusat memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik Idul Fitri 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait di Jakarta pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

Aturan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri hingga pekerja mandiri. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, berlaku selama 12 hari terhitung 6 Mei hingga 12 Mei 2021.

Baca juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, ASDP Kupang Tetap Dukung Kebijakan Pemerintah

Larangan mudik tersebut menurut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak berpengaruh langsung terhadap NTT. Menurutnya, tradisi mudik berlaku di wilayah Jawa.

Karenanya, ia menyebut aktivitas termasuk aktivitas transportasi akan berjalan seperti biasanya  

"Kita jalan biasa aja, NTT kan tidak mudik. Mudik itu di Jawa, jadi tidak pengaruh," ujar Gubernur Viktor Laiskodat saat diwawancarai usai mengunjungi kelompok tani dan ternak di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang pada Sabtu (28/3) siang. 

Dalam wawancara pada Sabtu (28/3) pagi, Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut larangan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk melindungi pribadi dan melindungi masyarakat pada umumnya dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan Lion Group dan Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang

"Yang utama dari larangan itu adalah untuk meminimalisir penyebaran corona sambil menunggu warga selesai divaksinasi," ujar Ardu Jelamu. 

Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, menghimbau seluruh masyarakat untuk mentaati larangan tersebut.

"Mari kita menahan diri tidak bepergian untuk mudik, kita harapkan dari luar NTT juga bisa mengikuti larangan pemerintah untuk mudik, kecuali untuk hal hal yang mendesak, misalnya ada kematian dan sebagainya," ujar Ardu Jelamu. 

Terkait silaturahmi, pemerintah juga  menghimbau agar dapat dilakukan secara virtual. 

Baca juga: Dukung Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik, Pemprov NTT Tak Bentuk Panitia Mudik 2021

Meski kurva statistik menunjukkan makin banyak pasien positif Covid-19 yang sembuh serta makin menurunnya pertumbuhan  angka positif Covid-19, tetapi masyarakat diharapkan tidak boleh lengah.

Hal itu dikatakan karena menurutnya, pemerintah maupun masyarakat tidak dapat memprediksi peluang munculnya ledakan kasus baru.

Karena itu, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M.

"Kita harapkan semua gugus tugas baik tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten untuk bisa mengedukasi dan mensosialisasikan peraturan terbaru ini. Kita harap pengertian dan kesadaran untuk menjaga dan menjamin kesehatan bersama," kata dia. 

Baca juga: Budi Karya Sumadi Sebut Pemerintah Tidak Melarang Pelaksanaan Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, pemerintah provinsi mendukung keputusan bersama menteri terkait larangan mudik 2021. Implementasi dukungan itu dengan tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran sebagaimana tahun tahun sebelumnya. 

"Prinsipnya kita taat kepada apa yang diputuskan Pemerintah Pusat. Kalau Pemerintah Pusat mengatakan tidak ada mudik lebaran makanya kita lakukan," kata Isyak saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat 26 Maret 2021. 

Sebagaimana biasanya setiap pelaksanaan mudik, pemerintah bersama operator perjalanan baik udara, laut dan darat membentuk kepanitiaan bersama unsur terkait termasuk didalamnya TNI dan Polri. Namun, khsusus untuk tahun ini, Isyak menegaskan tidak membentuk kepanitiaan dimaksud. 

"Di daerah kita tindak lanjuti dengan tidak membentuk panitia. Dengan demikian semua operasi penerbangan dan pelayaran kita lakukan seperti biasa," kata Isyak.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan mudik sebelumnya, pihaknya akan meminta penambahan frekuensi jadwal perjalanan serta penambahan armada. Namun tidak demikian untuk tahun ini. "Saat ini kita jalankan normal saja," tambah dia. 

Meski demikian, Isyak mengisyaratkan akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan operasi perjalanan baik untuk perjalanan darat, perjalanan laut dan udara. 

"Tentunya pengawasan kita akan perketat. Namanya orang pasti ada yang nekat, tapi kita waspada dengan pengawasan yang  lebih diperketat terutama terkait Prokes," tegas dia. 

Isyak juga meminta para operator transportasi untuk tidak menambah frekuensi keberangkatan. "Kita minta operator jangan menambah frekuensi keberangkatan, normal saja. Ini kita maksudkan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19," pungkas Isyak. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved