Terkait Larangan Mudik, Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap Tidak Berpengaruh Langsung Ke NTT
Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, berlaku selama 12 hari terhitung 6 Mei hingga 12 Mei 2021.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Karena itu, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M.
"Kita harapkan semua gugus tugas baik tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten untuk bisa mengedukasi dan mensosialisasikan peraturan terbaru ini. Kita harap pengertian dan kesadaran untuk menjaga dan menjamin kesehatan bersama," kata dia.
Baca juga: Budi Karya Sumadi Sebut Pemerintah Tidak Melarang Pelaksanaan Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, pemerintah provinsi mendukung keputusan bersama menteri terkait larangan mudik 2021. Implementasi dukungan itu dengan tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran sebagaimana tahun tahun sebelumnya.
"Prinsipnya kita taat kepada apa yang diputuskan Pemerintah Pusat. Kalau Pemerintah Pusat mengatakan tidak ada mudik lebaran makanya kita lakukan," kata Isyak saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat 26 Maret 2021.
Sebagaimana biasanya setiap pelaksanaan mudik, pemerintah bersama operator perjalanan baik udara, laut dan darat membentuk kepanitiaan bersama unsur terkait termasuk didalamnya TNI dan Polri. Namun, khsusus untuk tahun ini, Isyak menegaskan tidak membentuk kepanitiaan dimaksud.
"Di daerah kita tindak lanjuti dengan tidak membentuk panitia. Dengan demikian semua operasi penerbangan dan pelayaran kita lakukan seperti biasa," kata Isyak.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan mudik sebelumnya, pihaknya akan meminta penambahan frekuensi jadwal perjalanan serta penambahan armada. Namun tidak demikian untuk tahun ini. "Saat ini kita jalankan normal saja," tambah dia.
Meski demikian, Isyak mengisyaratkan akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan operasi perjalanan baik untuk perjalanan darat, perjalanan laut dan udara.
"Tentunya pengawasan kita akan perketat. Namanya orang pasti ada yang nekat, tapi kita waspada dengan pengawasan yang lebih diperketat terutama terkait Prokes," tegas dia.
Isyak juga meminta para operator transportasi untuk tidak menambah frekuensi keberangkatan. "Kita minta operator jangan menambah frekuensi keberangkatan, normal saja. Ini kita maksudkan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19," pungkas Isyak.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )