Terkait Larangan Mudik, Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap Tidak Berpengaruh Langsung Ke NTT 

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, berlaku selama 12 hari terhitung 6 Mei hingga 12 Mei 2021.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat kunjungan kerja di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT pada Sabtu 28 Maret 2021.  

Terkait Larangan Mudik, Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap Tidak Berpengaruh Langsung Ke NTT 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Pusat memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik Idul Fitri 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait di Jakarta pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

Aturan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri hingga pekerja mandiri. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, berlaku selama 12 hari terhitung 6 Mei hingga 12 Mei 2021.

Baca juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, ASDP Kupang Tetap Dukung Kebijakan Pemerintah

Larangan mudik tersebut menurut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak berpengaruh langsung terhadap NTT. Menurutnya, tradisi mudik berlaku di wilayah Jawa.

Karenanya, ia menyebut aktivitas termasuk aktivitas transportasi akan berjalan seperti biasanya  

"Kita jalan biasa aja, NTT kan tidak mudik. Mudik itu di Jawa, jadi tidak pengaruh," ujar Gubernur Viktor Laiskodat saat diwawancarai usai mengunjungi kelompok tani dan ternak di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang pada Sabtu (28/3) siang. 

Dalam wawancara pada Sabtu (28/3) pagi, Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut larangan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk melindungi pribadi dan melindungi masyarakat pada umumnya dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan Lion Group dan Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang

"Yang utama dari larangan itu adalah untuk meminimalisir penyebaran corona sambil menunggu warga selesai divaksinasi," ujar Ardu Jelamu. 

Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, menghimbau seluruh masyarakat untuk mentaati larangan tersebut.

"Mari kita menahan diri tidak bepergian untuk mudik, kita harapkan dari luar NTT juga bisa mengikuti larangan pemerintah untuk mudik, kecuali untuk hal hal yang mendesak, misalnya ada kematian dan sebagainya," ujar Ardu Jelamu. 

Terkait silaturahmi, pemerintah juga  menghimbau agar dapat dilakukan secara virtual. 

Baca juga: Dukung Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik, Pemprov NTT Tak Bentuk Panitia Mudik 2021

Meski kurva statistik menunjukkan makin banyak pasien positif Covid-19 yang sembuh serta makin menurunnya pertumbuhan  angka positif Covid-19, tetapi masyarakat diharapkan tidak boleh lengah.

Hal itu dikatakan karena menurutnya, pemerintah maupun masyarakat tidak dapat memprediksi peluang munculnya ledakan kasus baru.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved