Jumat, 8 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Korupsi, Borok Birokrasi dan Ketidakcakapan Pemimpin

Buruknya kinerja dan tata kelola birokrasi di Nusa Tenggara Timur ( NTT) sejauh ini masih menjadi penyakit kronis yang meresahkan

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Hasil investigasi ARAKSI memberikan kita informasi penting untuk sampai pada sebuah kesimpulan bahwa, NTT miskin bukan saja karena masyarakatnya bodoh dan malas, melainkan karena berberapa faktor mendasar lainnya.

VBL mudah berkata bahwa kemiskinan di NTT merupakan pertalian orang bodoh dan malas di NTT. Jika ia bisa dengan mudah melempar tuduhan kepada masyarakat dengan kesimpulan absurd semacam itu, maka, VBL juga seharusnya bisa lebih jernih, jujur, objektif dan terbuka menanggapi temuan-temuan fakta yang ada bahwa memang benar kemiskinan di NTT terjadi justru karena korupsi dan ketidakcakapan pemimimpin mengelola birokrasi.

Korupsi dan Penyakit Birokrasi di NTT

Korupsi tidak sepenuhnya berkaitan dengan kasus yang berhasil diungkap ke permukaan melalui delik pidana korupsi dari sebuah proses hukum.
Korupsi juga bersentuhan langsung dengan buruknya iklim birokrasi yang serba tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan.

Tata kelola pemerintahan yang buruk telah menginisiasi berbagai penyimpangan yang sulit diungkap dan diangkat oleh proses hukum. Ada banyak bentuk penyelewengan yang berbau korupsi boleh jadi tertutup oleh kerja birokrasi yang tidak sehat dan jauh dari kata transparan.

Sartono dalam Solechan (2019), mengatakan birokrasi sehat berarti segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang
sah dan tertulis.

Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan (rules and procedures).

UU No 28 tahun 1999 sudah terang benderang menegaskan bahwa penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme harusnya memenuhi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme dan asas akuntabilitas.

Faktanya, implementasi penyelenggaraan pemerintahan di NTT justru dinilai masih jauh dari amanah undang-undang yang disebutkan di atas.

Persolan buruknya manajemen birokrasi di daerah secara komprehensif ditandai dengan beberapa hal.

Pertama, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan birokrasi termasuk dalam aspek penetapan anggaran dan belanja daerah.Kedua, adanya sejumlah kebijakan pembangunan yang belum memenuhi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme dan asas akuntabilitas.

Ketiga, rendahnya kinerja penegakan hukum terhadap sejumlah kasus korupsi yang dinilai lamban dan tidak terarah. Keempat, tajamnya kepentingan politik, dan rendahnya kinerja legislatif dalam melaksanakan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan.

Rusaknya birokrasi di atas, diperburuk dengan adanya penyebab lain secara internal berkaitan dengan integritas para pemangku kepentingan yakni, ketamakan, keserakahan, dan rendahnya tanggung jawab moral publik.

Korupsi dan penyimpangan anggaran mestinya tidak terjadi jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan perintah Undang- Undang No 28 Tahun 1999. Oleh karena jalannya roda pemerintahan masih jauh dari prinsip di atas, kita dapat berasumsi bahwa dalam birokrasi yang kotor terdapat motif korupsi yang tersembunyi.

Tidak heran, jika ARAKSI dalam investigasinya menemukan berbagai penyimpangan dan penyelewengan anggaran. Bahkan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,5 triliun.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved