Guru Komite di Sumba Timur Dimutasi Kepala Sekolah, Ketua Komite Mengadu ke Pemprov NTT
para guru honorer komite itu merupakan guru yang direkrut oleh komite sekolah sejak 2013 silam.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Guru Komite di Sumba Timur Dimutasi Kepala Sekolah, Ketua Komite Mengadu ke Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 7 orang guru Komite di SMA negeri 1 Rindi Umalulu, di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dimutasi kepala sekolah. Mutasi guru tertanggal 20 November 2020 itu tidak melibatkan pengurus komite sekolah.
Komite sekolah dengan tegas menolak mutasi yang dilakukan Kepala sekolah, Juniaty Simanullang, S.Pd dan mengadu ke pemerintah provinsi. Selain itu, pihak komite sekolah juga mengadu ke Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa dan Bupati Sumba Timur serta Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Sumba Timur di Waingapu.
Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Abner Doko Bunga S.Pd mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas mutasi oleh Kepala Sekolah terhadap guru honorer komite sekolah yang disahkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT melalui surat nomor 424/309/PK/2020 tertanggal 20 November 2020.
Alasannya, kata Abner Doko Bunga, para guru honorer komite itu merupakan guru yang direkrut oleh komite sekolah sejak 2013 silam.
"Kami dari Komite menolak karena mutasi guru guru honor komite bukanlah kewenangan kepala sekolah. Apalagi kepala sekolah juga merekrut guru komite yang baru. Kami menolak dengan tegas karena itu bukan kewenangannya," kata Abner Doko Bunga kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/3) petang.
Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk menyikapi hal itu.
Menurut Abner Doko Bunga, tidak ada alasan yang tepat dari kepala sekolah untuk memindahkan para guru itu ke SMA Negeri Umalulu Wanga. Apalagi, kata Abner Doko Bunga, pengurusan SK pemindahan itu menurut kepala sekolah adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tanpa melibatkan Komite Sekolah dewan guru dan ketujuh orang guru bersangkutan.
"Kami nilai hal itu ilegal," tegas dia.
Ia juga menjelaskan, para guru yang dimutasi sejak awal melamar di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu dan tidak pernah melamar di SMA Negeri 2 Umalulu Wanga. Mereka bahkan telah mengabdi rata rata selama 7 tahun.
Karena itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, pihak Komite Sekolah menyampaikan aduan menolak Juniaty Simanullang menjadikan Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu. Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban kepala sekolah yang baru menjabat satu tahun itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk merekomendasikan kepada 7 guru tersebut agar tetap bekerja di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu.
Baca juga: Paronisasi dan Pertanian Unggulan Kopdit Solidaritas
Baca juga: Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkab Kupang Menunggu Penetapan Tersangka Kejati
Baca juga: Kejari TTU Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu
Baca juga: Kolaborasi Politani Kupang dan Lab Biokesmas NTT Rencanakan Belajar Offline
Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu Juniaty Simanullang belum berhasil dihubungi POS-KUPANG.COM hingga berita diturunkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )