Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkab Kupang Menunggu Penetapan Tersangka Kejati

kita tunggu saja dari Kejati NTT. Karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk mengekspos dan penetapan tersangka

Editor: Rosalina Woso
Dok. Pridbadi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH  

Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkab Kupang Menunggu Penetapan Tersangka Kejati

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pengalihan aset milik pemerintah kabupaten Kupang yang terletak di Jl. Frans Seda, Kota Kupang, yang kini telah di jadikan bangunan Hypermart, tinggal menunggu ekspos dan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. 

"Penetapan tersangka, kita tunggu saja dari Kejati NTT. Karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk mengekspos dan penetapan tersangka" sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH kepada wartawan, Senin (15/3/2021) di kantor Kejati NTT. 

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.  

"Kita sudah periksa mantan Bupati Ayub Titu Eki dan mengambil keterangan dari Bupati aktif Korinus Maseneno" kata Shirley. 

Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sedang fokus untuk  mencari orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus tanah Hypermart.

"Yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki. Karena dia merupakan orang yang mengikat kontrak, sehingga harus bertanggung jawab" tegas Manutede.

Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga dan digunakan untuk membangun Hypermart.

Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.

Baca juga: Kejari TTU Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu

Baca juga: Kolaborasi Politani Kupang dan Lab Biokesmas NTT Rencanakan Belajar Offline

Baca juga: Semau Ke Kota Kupang Tidak Sekedar Pendekatan Pelayanan 

Baca juga: Sejumlah Petani Aeramo-Nagekeo Inisiatif Bentuk Koperasi Petani Produsen

Baca juga: Stunting Tertinggi, Pemprov NTT akan Lakukan Langkah Komprehensif Integral Ciptakan Zero Stunting

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa, termasuk mantan Bupati Kupang, Bupati Kupang dan mantan Sekda Kabupaten Kupang. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved