Opini Pos Kupang
Sumpah- Janji Bupati dan Rakyat
Pelantikan bupati adalah acara resmi pengucapan sumpah/janji bupati sebelum memangku jabatan
Oleh : Dr. Norbertus Jegalus, Fakultas Filsafat UNWIRA
POS-KUPANG.COM - Pelantikan bupati adalah acara resmi pengucapan sumpah/janji bupati sebelum memangku jabatan. Adapun rumusan sumpah-janji yang sekarang kita gunakan dalam pelantikan bupati/walikota sudah seumur Negara Republik Indonesia.
Karena rumusan sumpah/janji itu adalah hasil perdebatan para Bapak Pendiri Bangsa ini, pada tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang profesor hukum bernama Soepomo (sebelum merdeka kita memiliki hanya dua orang bergelar akademik profesor, yaitu Soepomo di bidang hukum adat dan Husein Djajadingrat di bidang sastra).
Rumusan sumpah/janji pelantikan presiden/wakil presiden itu dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berlaku sampai sekarang. Kemudian rumusan sumpah-janji yang sama digunakan juga pada pelantikan gubernur dan bupati/walikota dengan rumusan isi dan susunan yang sama, yaitu dimulai dengan pengucapan sumpah lalu disusul pengucapan janji.
• Bupati dan Wakil Bupati Covid-19
Hanya pada pelantikan gubernur, bupati/walikota, kata-kata pembuka dan penutup sumpah/janji, disesuaikan dengan agama yang dianut: Islam, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji; Kristen/Katolik, "Saya berjanji"dan diakhiri "Semoga Tuhan Menolong Saya"; Hindu, "Om Atah Paramawaisesa"; dan Budha, "Demi Sang Hyang Adi Budha Saya berjanji".
Dari susunan acara pelantikan bupati/walikota kita menangkap bahwa sesungguhnya inti acara pelantikan itu adalah pengucapan sumpah/janji yang disusul dengan penandatangan sumpah/janji dan pakta integritas.
• OJK Perkirakan Perekonomian Indonesia Membaik
Setelah itu baru pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri.
Isi Sumpah/Janji
Isi Sumpah-Janji itu hanya memuat tiga poin: pertama, akan memenuhi kewajiban sebagai bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; kedua, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya; dan ketiga, berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Namun rumusan isi sumpah/janji itu tidak tanpa perdebatan dalam sidang BPUPKI/PPKI, terutama dalam sidang PPKI tanggal 15 Juli, 1945. Rumusan dari Panitia Undang-Undang Dasar yang dipimpin Prof. Soepomo dipandang oleh anggota sidang belum lengkap.
Isi sumpah/janji itu harus benar-benar tidak memberi kemungkinkan bagi pemimpin untuk bisa salah menggunakan kewenangannya demi kepentingan di luar kepentingan negara dan kepentingan rakyat, karena itu perlu dipertegas rumusannya.
Soerjo, anggota PPKI, mengusulkan agar ada tambahan pada akhir sumpah-janji itu, yakni "menjauhkan kepentingan diri sendiri dan golongan-golongan sendiri". Dasar Soerjo adalah bahwa selama sidang BPUPKI sidang selalu mendengungkan semangat menjauhkan kepentingan diri dan golongan sendiri.
Sebelumnya, Abikoesno juga sudah mengusulkan tambahan: "mempertahankan dan menjaga dengan jiwa-raga saya kemerdekaan dan kedaulatan negara. Dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan nusa dan bangsa". Jadi, Abikoesno mau agar presiden menjalankan tugas dengan "totalitas" tenaga, yakni dengan jiwa-raga untuk membangun kesejahteraan rakyat.
Apa jawaban Soepomo: "Akan memegang teguh UUD dan menjalankan dengan selurus-lurusnya. Itu sudah mengandung arti akan menjauhkan kepentingan diri". Menariknya, Soepomo tidak menyebut lengkap, sesuai bunyi usulan yakni "kepentingan diri sendiri dan golongan-golongan sendiri".
Soepomo tidak memasukkan kata-kata "golongan sendiri" dalam jawabannya, karena ia tidak mau menyinggung perasaan Golongan Agama, yakni Islam, karena yang dimaksud golongan dalam sidang itu terutama golongan agama.